JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menjelaskan alasan pihaknya kembali mengungkit kasus payment gateway yang turut menyeret eks Wamenkumham Denny Indrayana.
Azwan mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang alasan kubunya mengungkit kembali kasus di Kemenkumham yang menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka tersebut.
Menurut dia, pihaknya ingin mencari keadilan dan kebenaran. Terlebih, kata dia, selama ini Denny Indrayana bebas melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Ketika orang itu dengan lenggang kangkung bisa ke luar negeri, padahal dia punya, saya katakan skandal payment gateway itu sebagai tersangka dan itu 2014 itu,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kasus Payment Gateway Denny Indrayana: Sangat Bernuansa Politik
“Kemudian dia membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), padahal statusnya ini tersangka. SKCK itu harus clean kan tidak terlibat dalam hukum dan sebagainya.”
SKCK tersebut, kata Andi Azwan, kemudian digunakan untuk mendaftar dalam pemilihan gubernur dan anggota legislatif 2024.
“Kemudian yang menggunakan SKCK itu untuk apa? Untuk pemilihan gubernur dan juga untuk pileg pada 2024 kemarin. Ini kan suatu big question buat kita gitu. Ini kok hukum dikangkangi juga gitu.”
“Kemudian dia datang mempermasalahkan masalah Ijazah Mas Gibran ya. Nah ini kan entry point gitu loh. Ini maling teriak maling nih menurut kita nih kan,” tegasnya.
Andi Azwan kemudian mempertanyakan alasan Denny Indrayana mempermasalahkan ijazah Gibran Rakabuming Raka, padahal dia masih memiliki masalah.
Saat ditanya apakah gugatan tersebut merupakan serangan balik terhadap Denny Indrayana, ia menyangkal.
Baca Juga: Denny Indrayana Tanggapi Jokowi yang Sebut Ada Operasi Politik di Balik Polemik Ijazah Gibran
“Ini bukan serangan balik. Kita mencari titik keadilan di sini,” kata Azwan.
Ketika kembali ditanya mengapa baru sekarang mengungkit kasus payment gateway, Azwan mengatakan pihaknya baru paham bahwa masih ada permasalahan tersebut.
“Dari kemarin kan sudah kita jelaskan juga kan. Cuma kita muncul ini kan kita baru ngeh gitu loh. Ya kalau dia katakan dia juga baru ngeh melihat yang namanya PKPU itu, kita juga baru ngeh kalau dia mempunyai permasalahan secara menurut saya itu ya pidana.”
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- andi azwan
- payment gateway
- kasus payment gateway
- denny indrayana
- gibran
- gibran rakabuming raka





