Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan fasilitas pemotongan biaya layanan minimal 50 persen di platform perdagangan digital atau marketplace khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang menjual produk buatan dalam negeri.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna melindungi produsen lokal sekaligus meredam beban biaya layanan yang tinggi di platform digital.
"Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini," kata Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan skema insentif potongan biaya layanan ini bersifat permanen tanpa batas waktu, selama pelaku usaha masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Sementara, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Untuk mendapat fasilitas tersebut, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menambahkan bahwa pengelola platform digital diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang (Stock Keeping Unit/SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM.
Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang dijual benar-benar hasil produksi dalam negeri.
Fasilitas pemotongan biaya layanan ini diprioritaskan untuk produk kriya (craft) dan busana (fashion), dan dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu mengimbangi maraknya produk-produk impor berharga murah di platform digital.
Baca juga: UMKM dapat potongan biaya marketplace 50 persen mulai 25 Oktober
Baca juga: Asosiasi sebut insentif potongan biaya lokapasar masih dibahas
Baca juga: Kementerian UMKM ungkap alur potongan biaya lokapasar 50 persen
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna melindungi produsen lokal sekaligus meredam beban biaya layanan yang tinggi di platform digital.
"Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini," kata Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan skema insentif potongan biaya layanan ini bersifat permanen tanpa batas waktu, selama pelaku usaha masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Sementara, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Untuk mendapat fasilitas tersebut, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menambahkan bahwa pengelola platform digital diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang (Stock Keeping Unit/SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM.
Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang dijual benar-benar hasil produksi dalam negeri.
Fasilitas pemotongan biaya layanan ini diprioritaskan untuk produk kriya (craft) dan busana (fashion), dan dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu mengimbangi maraknya produk-produk impor berharga murah di platform digital.
Baca juga: UMKM dapat potongan biaya marketplace 50 persen mulai 25 Oktober
Baca juga: Asosiasi sebut insentif potongan biaya lokapasar masih dibahas
Baca juga: Kementerian UMKM ungkap alur potongan biaya lokapasar 50 persen





