REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dengan tegas menolak usulan penyesuaian definisi korupsi yang menghilangkan unsur kerugian keuangan negara. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengubah status korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa, dan bahkan dapat memicu pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan Soedeson di Jakarta, Kamis, sebagai respons atas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut sebelumnya mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia diselaraskan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang lebih menitikberatkan pada unsur penyuapan.
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson dalam keterangannya.
Ruang Adaptasi Hukum Nasional
Soedeson menjelaskan, meskipun UNCAC yang disepakati pada 2003 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan sistem hukum nasional masing-masing. Indonesia, sejak awal kemerdekaan, telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
Hal itu, menurutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi negara saat itu, termasuk persoalan moral dan kebocoran keuangan negara. Status korupsi sebagai kejahatan luar biasa pun telah tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.
Solusi Bukan Penghapusan, Melainkan Kejelasan Hukum
Soedeson tidak menampik adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, maupun pejabat badan usaha milik negara yang ragu mengambil keputusan strategis karena takut terjerat perkara kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut bukan dengan menghapus unsur kerugian negara.
Solusi yang ia tawarkan adalah memperjelas definisi perbuatan melawan hukum agar tidak ditafsirkan terlalu luas oleh aparat penegak hukum. Ia juga mendorong kepastian hukum dalam penentuan kerugian keuangan negara, yang menurutnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditentukan secara sepihak oleh penyidik.
“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” tegas Soedeson.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (20/10) malam, ia menjelaskan bahwa UNCAC menempatkan penyuapan sebagai salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi, bukan semata-mata kerugian keuangan negara. Luhut kemudian menegaskan bahwa usulan itu tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan untuk memperjelas pembuktian agar pengambil keputusan yang beriktikad baik tidak dipidana.