Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Diduga Edarkan Tembakau Sintetis

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita paket tembakau yang diduga sintetis, empat botol semprot berisi cairan yang diduga sebagai bahan baku, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Unit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aksan mendapati seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," ujar Darto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Pengamanan pertama dilakukan di pos sekuriti kawasan Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ALS (19) dan MK (19).

Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial MF (22) dan ZS (20).

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Duren III, RT 009/RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu paket plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 5,57 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna putih serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak.

Selain itu, polisi menemukan empat botol semprot berukuran masing-masing 5 mililiter yang berisi cairan yang diduga sebagai bahan untuk membuat tembakau sintetis. Total berat bruto cairan tersebut dilaporkan mencapai 46,21 gram.

Atas dugaan perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PNM Gelar Madani Care Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Detik-detik Penembakan Brutal di Gereja Yordania yang Tewaskan 6 Orang
• 9 jam laludetik.com
thumb
Mousa Al-Tamari Bikin Juventus Gigit Jari, Timnas Indonesia Tambah Waspada saat Bertemu Yordania Bulan Depan
• 12 jam lalubola.com
thumb
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi Sejak 2012
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Rantang Kasih Banyuwangi Berlanjut, Lansia Miskin Diantar Makanan Tiap Pagi
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.