Dokter umum berinisial IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Pelaku juga membawa kabur korban sejak 28 September 2026. Hingga Selasa (20/10), keberadaan pelaku dan korban masih belum diketahui.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban sejak anaknya dibawa kabur. Ia bercerita bahwa korban sempat dibawa ke sebuah hotel dan diperlihatkan video porno. Kecurigaan lain juga muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil dan ditemukan luka pada organ intimnya. Hasil visum menunjukkan bahwa korban tertular penyakit kelamin gonore.
IS pun sudah diamankan Polda Jawa Barat di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10).
Tak Akui PerbuatannyaDokter berinisial IS (37), tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih balita tidak mengakui tuduhan tersebut saat menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Barat.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut setelah menangkap IS bersama anaknya di sebuah apartemen di Bekasi Timur pada Rabu (21/10) dini hari.
"Pada saat pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini tidak mengakui bahwa dia melakukan itu. Kenapa dia melakukan? Ya, dia tidak mengakui bahwa dia melakukan terhadap anaknya karena menurut pengakuan tersangka, dia sangat sayang sama anaknya," kata Rumi dalam konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (22/10).
Rumi menjelaskan, penyidik telah memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga meminta keterangan ahli dari UPTD, psikolog, dan ahli forensik untuk membantu proses pembuktian.
"Adapun yang sudah kita lakukan, rekan-rekan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, kemudian ahli dari UPTD, psikolog, dan forensik dari rumah sakit," ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti. Keterangan saksi dan hasil visum yang mendukung dugaan peristiwa tersebut menjadi bagian dari bukti yang digunakan penyidik.
"Jadi, penetapan tersangka ini kami lakukan setelah mendapatkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli," kata Rumi.
Dalam penyidikan sementara, dugaan pencabulan disebut terjadi pada Juli 2025 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban melihat perilaku tidak biasa pada anaknya pada November 2025, kemudian memperoleh cerita mengenai dugaan perbuatan ayahnya pada Desember 2025.
Polisi juga masih mendalami informasi bahwa korban diduga diperlihatkan video dewasa melalui telepon genggam ayahnya. Rumi mengatakan, sejauh ini informasi tersebut masih berdasarkan keterangan ibu korban yang menyampaikan cerita anaknya.
"Sementara kita masih berpegang pada keterangan ibu korban bahwa memang si anak bercerita dia melihat itu dari handphone ayahnya. Nah, bagaimana anak bisa melihat itu, kita belum bisa mendalaminya karena anak masih dalam proses pemulihan trauma di rumah aman," tuturnya.
Rumi menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, IS merupakan dokter umum yang memiliki klinik sendiri di Kota Bandung.
Sementara itu, korban telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikologisnya.
"Nanti, setelah memungkinkan, kita bersama UPTD Provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap anak korban, tentunya dengan metode pendampingan dari psikolog," kata Rumi.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya kekerasan seksual lanjutan selama korban berada bersama tersangka.
Polisi Dalami Hasil Tes GonoreDirektur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis setelah memperoleh cerita mengenai dugaan tindakan seksual yang dilakukan ayahnya.
"Setelah mendapat cerita itu, pada bulan Januari, orang tua korban, yaitu si ibu, memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif gonore," kata Rumi dalam konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (22/10).
Rumi melanjutkan, pada Februari 2026, ibu korban kembali membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter forensik. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tanda-tanda peradangan pada bagian intim korban.
"Pada bulan Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kelamin atau kemaluan korban," ujarnya.
Meski ditemukan hasil pemeriksaan tersebut, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti infeksi yang dialami korban. Penyidik masih meminta pendapat ahli dan mendalami kemungkinan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Ini masih diduga karena kita masih melakukan pendalaman ada gonore. Kemarin, dari hasil pemeriksaan dengan ahli, kemungkinan ini masih kemungkinan ya, kita belum mendalami itu dan belum menjadi fakta," kata Rumi.
Ia menyebut, salah satu kemungkinan yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan kontak melalui jari tersangka. Namun, kemungkinan tersebut belum menjadi fakta penyidikan dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab infeksi.
Rumi juga mengatakan, polisi belum memastikan apakah tersangka memiliki infeksi serupa. Pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap hal tersebut.
"Apakah tersangka mengalami penyakit seksual itu? Kita masih dalami itu. Kan baru kemarin pemeriksaan, juga baru selesai tadi. Nanti kita lakukan itu," ujarnya.
Anggota DPR KutukAnggota Komisi IX DPR Nurhadi mengutuk keras dokter berinisial IS di Bandung yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih berusia 3,5 tahun.
Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi etik dan profesional terhadap dokter tersebut apabila terbukti bersalah.
“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian publik setelah dokter IS diduga memperkosa anak kandungnya hingga korban mengalami penyakit gonore atau infeksi menular seksual. Nurhadi menilai kasus ini merupakan persoalan serius.
“Ini merupakan persoalan serius karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya,” jelas Nurhadi.
Nurhadi meminta Kemenkes tidak hanya menyampaikan kecaman, tetapi juga mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya.
“Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” tutur dia.
Nurhadi menyoroti sikap Kemenkes yang telah menanggapi kasus tersebut. Meski mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Kemenkes menyatakan masih menunggu hasil proses hukum untuk menindaklanjuti status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter.
“Kemenkes harus memastikan aspek pengawasan dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nurhadi.
Ia juga meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan untuk menelusuri status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin profesi oleh IS.
“Kita harus menegaskan bahwa profesi dokter adalah profesi kemanusiaan yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Nurhadi.
“Gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Adapun IS telah ditangkap polisi setelah sebelumnya diduga membawa kabur anaknya selama 3 pekan. Sementara itu, korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan khusus.
Korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih. Setelah itu, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan perlindungan.
Nurhadi menekankan, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Keselamatan dan pemulihan korban, terutama mengingat usianya yang masih balita, harus menjadi prioritas.
Ia juga menyoroti keterangan ibu korban yang menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut telah dialami anaknya sejak November 2025. Selain itu, IS diduga menunjukkan video porno kepada anaknya hingga berulang kali.
“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” jelas Nurhadi.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tambah dia.
Nurhadi menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis.
“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Harus ada sistem yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif,” jelas Nurhadi.
Nurhadi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian terhadap IS.
“Tetapi penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang memang dimungkinkan oleh aturan,” ucap dia.
Nurhadi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak cukup diukur dari kecepatan pemerintah mengeluarkan pernyataan.
“Melainkan seberapa nyata negara hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutup dia.
Kemenkes Pantau, Tunggu Hasil Komite EtikWakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memantau kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter berinisial IS terhadap anak kandungnya di Bandung, Jawa Barat.
Dante belum menjelaskan apakah izin praktik dokter tersebut akan dicabut. Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah investigasi selesai.
“Nanti itu ada komitenya, namanya Komite Etik. Nanti Komite Etik yang bekerja, setelah Komite Etik ini sudah bekerja, nanti kita laporkan hasilnya ke teman-teman sekalian,” kata Dante saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (22/10).
Dante memastikan Kemenkes telah memantau kasus tersebut. Namun, ia belum dapat membeberkan lebih jauh proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Kita sudah memantau, tapi ini masih kerahasiaan untuk investigasinya. Nanti kalau sudah ada hasilnya, kita akan berikan laporan kepada teman-teman sekalian,” ujarnya.





