Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Izin tambang emas PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, resmi dicabut. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut setelah menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Tak tanggung-tanggung, izin yang dicabut mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, menyatakan pencabutan itu telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga :
Menhan Sjafrie Tak Gentar Hadapi Perlawanan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Tetap Jalan!
Harga Emas Antam Kamis 22 Oktober Turun Rp 4.000, Satu Gram Jadi Rp 2,550 Juta

"Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare," katanya, dikutip Jumat (22/10/26).

Berdasarkan penelusuran Satgas PKH, persoalan PT KEL bukan hanya terkait aktivitas penambangan. Perusahaan tersebut juga disebut mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, kewajiban reklamasi yang seharusnya dilakukan setelah kegiatan pertambangan juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Burhanuddin menegaskan, pencabutan izin tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

"Tindakan tegas pencabutan izin didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya," tuturnya.

Ketentuan itu mengatur pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam perizinan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan juga dilarang memasarkan ataupun menjual hasil tambang.

Meski izin operasinya telah dicabut, PT KEL tetap harus menyelesaikan tanggung jawab yang belum dipenuhi. Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak dan royalti, serta membayar hak-hak purna pekerja berupa pesangon.

Burhanuddin menegaskan, lahan bekas kegiatan pertambangan PT KEL juga kini dikembalikan kepada negara.

“Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tuturnya.

Baca Juga :
Permintaan Emas di Indonesia Naik 40 Persen pada Kuartal II 2026
2 Pabrik Obat Ilegal Dibongkar, Polisi Sita 7,8 Juta Butir dan Uang Rp9 Miliar
Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini 21 Oktober 2026, 1 Gram Kini Dibanderol Rp2,55 Juta

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selidiki Kasus Kebakaran KMP Batu Mandi, Ditpolairud Polda Banten Periksa 18 Saksi
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Dikepung Asap Karhutla, 3.000 Warga Kalteng Berdoa Bersama agar Hujan Segera Turun
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Magang Nasional 2026, Industri Asuransi Buka Peluang Karier
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Bidik Kredit Rakyat Rp400 Triliun Tahun Depan, Sasar 28 Juta Keluarga hingga Petani dan Nelayan
• 18 jam laludisway.id
thumb
Eddy Soeparno Terima Aspirasi Mahasiswa, Bahas Percepatan Transisi Energi
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.