Satuan Tugas Pengelolaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah. Penutupan secara simbolik dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis (22/10).
Burhanuddin mengatakan pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 yang terbit pada 12 Oktober 2026.
"Maka penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara," kata Burhanuddin di Nabire, Kamis (23/10) dikutip dari Antara.
Alasan Diambil NegaraBurhanuddin mengatakan pencabutan izin tambang dilakukan usai hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dia menjelaskan, tim menemukan aktivitas tambang di kawasan hutan, namun tak ada persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Dia juga mengatakan, PT Kristalin belum memenuhi kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi sesuai aturan.
"Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa pengawasan, tanpa kepatuhan kepada hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun mengesampingkan hak-hak masyarakat," kata Burhanuddin.
Selanjutnya, pemerintah menunjuk PT Antam (Persero) Tbk untuk mengelola tambang bekas PT Kristalin. Burhanuddin mengatakan, hal tersebut agar pertambangan berada di bawah negara.
Jaksa Agung mengharapkan Antam tak hanya menjadi investor, tetapi juga jadi operator tambang tersebut. Ia juga meminta pengelolaan tambang oleh perusahaan pelat merah bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan menggodok aturan untuk membantu pertambangan rakyat di Nabire. Mereka juga menjanjikan akan memberikan sanksi bagi aktivitas tambang yang melanggar hukum.
"Tidak akan mengesampingkan lagi mereka masyarakat yang mengatasnamakan penambang masyarakat tetapi menggunakan alat-alat yang berat," kata Burhanuddin.
Dia mengatakan, pemerintah perlu membedakan tambang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan penindakan atas penambangan yang tak sesuai hukum akan dilakukan polisi.
Sedangkan Menhan Sjafrie mengatakan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan lewat Satgas PKH. Ia menegaskan, penindakan akan dijalankan meski menghadapi perlawanan.
Ia beralasan Satgas PKH menjalankan tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan," katanya.




