JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap empat orang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, AKP Darto Napitupulu, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapati satu orang yang diduga hendak melakukan transaksi sinte.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," kata Darto Napitupulu, Jumat (23/10/2026).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip kecil berwarna bening berisi tembakau kering yang diduga merupakan narkotika jenis sinte. "Dengan berat brutto kurang lebih 5,57 Gram, bahan untuk membuat narkotika jenis sintetis atau sinte dengan masing-masing ukuran botol 5 Ml dengan berat Brutto 46,21," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Arief Setyadi )




