Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas, agar proses legislasi tidak menunggu hingga melewati tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
Advertisement
Komisi I akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, salah satu hal mendasar yang harus diatur dalam revisi adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK.
“Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI,” ujarnya.
Dave menegaskan, dalam perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak korban dan setiap pihak dalam proses hukum juga harus tetap terjamin.
“Kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” katanya.




