Kebakaran hutan yang saat ini merebak di Indonesia dinilai terkait dengan pudarnya hukum rakyat dan menguatnya politik oligarki.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan hukum rakyat mengacu pada sistem atau aturan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Tatanan ini tidak bersumber dari peraturan perundang-undangan atau legislasi, tetapi mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Hukum rakyat terbentuk melalui kebiasaan, komunitas, hukum adat, agama, keluarga, hukum lokal, hingga relasinya dengan hukum negara maupun hukum internasional.
“Kebakaran atau asap yang sekarang ini mendera warga republik ini juga karena menghilangkan atau menihilkan hukum rakyat,” kata Herlambang, saat diskusi dan peluncuran buku Hukum Rakyat, di KTT Hukum Rakyat 2026 beberapa waktu lalu.
Herlambang menjelaskan, jika rakyat diberi hak untuk memastikan hukum rakyat tetap ada dan diimplementasikan untuk menguatkan relasinya dengan alam, kebakaran tidak akan terjadi. Ia menyebut kebakaran ini terjadi karena politik, bukan sekadar oleh orang atau kelompok yang membakar.
Menurutnya, cara pandang sentralisme yang membuat keberadaan hukum rakyat samar. Hukum cenderung dikaitkan dengan sesuatu yang formal, seperti pengadilan, atau institusi-institusi lainnya yang diakui negara. Padahal, kata Herlambang, kampung-kampung juga memiliki sistem, yang kini semakin dirusak oleh sistem hukum formal tersebut.
“Sudah dirusak sejak tahun 70-an, ketika diperkenalkan pemerintahan desa. Sistem peradilan juga begitu, kemudian ditarik, diproses negaraisasi, misalnya begitu,” ucapnya. Meskipun sebetulnya soal hukum rakyat ini diakui konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Dia menegaskan, jika masyarakat di suatu negara bersifat plural, maka sistem hukumnya juga harus demikian. Dalam satu ruang sosial, beberapa tatanan hukum bekerja berdampingan. Hukum negara baru salah satu di antaranya dan bukan ukuran tunggal untuk menentukan keabsahan tatanan yang lain.
Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia Agung Wibowo turut menyoroti persoalan mendasar sistem hukum Indonesia. Dia menegaskan hukum rakyat bukan untuk meniadakan hukum negara atau mengganti satu kekuasaan dengan kekuasaan yang lain, melainkan untuk mengembalikan hukum pada sumber moralnya yakni kehidupan manusia, martabat, dan keadilan.
“Barangkali persoalan terbesar hukum kita hari ini bukan karena hukum tidak hadir, melainkan karena hukum hadir tanpa cukup mendengar suara rentan dari rakyat,” ucapnya.
“Hukum rakyat lahir dari kesadaran bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang diatur. Masyarakat adalah pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan subjek yang memiliki hakuntuk menentukan masa depannya,” ia menambahkan.




