Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara memberikan tanggapan usai namanya diseret oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ATR/BPN.
Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (19/10), Hercules mempertanyakan kejelasan status lahan yang berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia mengklaim telah mengeluarkannya sejumlah uang yang tidak sedikit untuk membebaskan lahan tersebut.
“Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar,” kata Hercules, dikutip dari akun Instagram resmi GRIBJAYA.ID.
Menanggapi tuduhan dan klaim tersebut, Maruarar menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, area di Tanah Abang tersebut berstatus sebagai aset milik negara di bawah kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo [Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono], cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara,” ujar Maruarar, Rabu (21/10).
Ia melanjutkan, pemerintah sejatinya merencanakan area tersebut untuk mendirikan hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) bagi warga.
Namun, rencana pembangunan belum bisa direalisasikan lantaran masih berada dalam jalur hukum.
“Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya,” tegasnya.
Klaim Kepemilikan Versi GRIB JayaDi sisi lain, pihak GRIB Jaya menyanggah klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset PT KAI.
Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah milik ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi.
Menurut penjelasan Wilson, kepemilikan tersebut didasari oleh eigendom verponding peninggalan era kolonial Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.
Selain itu, merujuk pada Surat Keterangan PM 1 dari kelurahan setempat, pihak ahli waris telah menguasai dan menempati lahan tersebut secara fisik sejak kurun waktu 2004 hingga 2007 sampai sekarang.
Wilson menilai Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang digunakan PT KAI sebagai landasan klaim baru diterbitkan pada 2008 memiliki kejanggalan.
HPL itu berasal dari verponding Nomor 14399 yang diproses di Kementerian Perhubungan, yang menurut penelusuran pihaknya, letak geografisnya tidak berada di wilayah Tanah Abang.
Hingga saat ini, proses pemanfaatan lahan untuk pembangunan rusun masih tertahan.
Pihak ahli waris bersama Hercules dan Tim Hukum DPP GRIB Jaya resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. []





