JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerterlibatan pihak lain dalam dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN di lahan HGB di Sumarecon Bogor, Jawa Barat. Yakni ormas Grib.
Diketahui, ada organisasi masyarakat yang telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga dari dugaan suap lahan HGB. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, bermula dari adanya sengketa tanah HBG tersebut. Dimana, Ormas ini terlibat dan diduga menerima sejumlah uang untuk pengamanan lahan yang ada di Kabupaten Bogor. "Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," katanya dikutip Jumat 23 Oktober 2026. BACA JUGA:Karhutla Meluas ke NTT, Kemenhub Tingkatkan Kesiagaan Bandar Udara Adanya sengketa tanha itu, membuat perusahaan yang terlibat meminta bantuan ke Kementerian ATR/BPN "Ini terkait dengan objek lahan yang ada di Kabupaten Bogor, untuk pengelolaan lahan itu salah satunya pengamanan," ungkapnya. Adapun dugaan suap lahan HGB ini melibatkan ormas Grib dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp800 Juta ke KPK. Sebelumnya, KPK menetapakan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung yang merupakan politisi Partai Golkar. BACA JUGA:BGN Kembalikan Rp160 Miliar ke Kas Negara Usai Temuan BPK, Ini Rinciannya Fahd El Fouz alias Fahad A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi. Kemudian ada nama eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, tiga tersangka terakhir diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Yakni, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi. KPK mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta. (*)




