HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak sepanjang 2026 dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran.
Selain menjatuhkan sanksi, OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Salah satu penindakan yang diumumkan pada 16 Oktober 2026 berupa sanksi administratif dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan. Proses pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut OJK, penegakan hukum menjadi salah satu pilar reformasi pasar modal bersama peningkatan transparansi, likuiditas, dan tata kelola. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian kepada investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) juga menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal. Program tersebut mencakup penguatan pengawasan, peningkatan keterbukaan informasi, serta perbaikan tata kelola perdagangan saham.
Upaya transparansi dilakukan melalui penguatan keterbukaan kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta kewajiban keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen.
OJK juga menyiapkan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Di sisi lain, OJK menegaskan pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 bukan merupakan keputusan final untuk mengubah status pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI masih membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kepercayaan investor perlu dibangun melalui langkah nyata dan konsisten. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.
OJK memastikan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar modal. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepastian bagi investor domestik maupun internasional serta memperkuat kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia. (edo)





