Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai pelanggaran di pasar modal, mulai dari manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran kepemilikan saham.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas serta mempertahankan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda senilai Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak.
Selain denda, OJK juga memberikan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi melalui keterangannya, Jumat, (23/10).
Selain sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, pada periode yang sama OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak.
OJK turut menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan tersebut. Oleh karena itu, total denda dari hasil pemeriksaan kasus dan keterlambatan mencapai Rp 2,52 triliun.
Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, OJK mencatat 122 kasus yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan.
Rinciannya meliputi 28 kasus pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus yang sedang menjalani proses pemeriksaan.
Hasan menegaskan seluruh pelanggaran akan ditangani secara tegas, objektif, dan konsisten. Penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, total denda utama yang dikenakan mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri atas denda Rp 1,5 triliun dalam perkara DSSA, Rp 500 miliar terkait BREN, dan Rp 100 miliar dalam kasus CUAN.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," sebut Hasan.
Hasan menilai besarnya sanksi itu juga menonjol jika dibandingkan dengan sejumlah kasus besar manipulasi pasar dan penegakan hukum yang telah diumumkan oleh otoritas pasar modal di berbagai negara.
Menurutnya, Indonesia tidak hanya memperkuat standar pengaturan dan pengawasan, tetapi juga memperlihatkan keseriusan dalam memberikan konsekuensi hukum nyata terhadap pelanggaran yang mengancam integritas pasar.
OJK menekankan penjatuhan sanksi administratif tidak mengakhiri proses penegakan hukum. Apabila pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti memadai, OJK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.
Selain itu, penelusuran aliran dana, pengidentifikasian pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan jaringan pihak yang terlibat akan terus ditingkatkan.
Upaya tersebut ditujukan agar penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran di pasar modal.
OJK juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih melakukan atau membantu terjadinya pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tutur Hasan.





