Richard Lee Sentil Doktif yang 3 Kali Tak Hadiri Sidangnya: Ruangan Jadi Cerah

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Dokter Richard Lee mengungkapkan kebahagiaannya usai sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026). Terlebih, ia juga telah mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim pada pekan lalu.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa status Richard saat ini bukan lagi seorang tahanan fisik, melainkan warga biasa yang wajib mematuhi aturan persidangan.

"Alhamdulillah majelis ini mendapatkan mungkin pencerahan, nuraninya terketuklah, yang kami harap apa, harapan kami untuk dialihkan tadinya ya, tapi mendapatkan penangguhan. Jadi ini yang penting, penangguhan," kata Faizal Hafied usai sidang.

"Sehingga dr. Richard ini statusnya bukan tahanan, tapi sudah sebagai warga biasa," imbuhnya.

Faizal pun mengungkap kemajuan kondisi fisik kliennya yang kini jauh lebih terawat setelah menjalani pengobatan di rumah.

"Komitmen dr. Richard untuk berobat sudah dilaksanakan ya, dokter? Sudah. Lihat nih, sudah lebih cerah, sudah naik 2 kilo," ucap Faizal.

"Dua kilo setengah," sahut Richard Lee.

Suasana itu pun kembali tidak dihadiri oleh pelapor, Doktif. Saat ditanya tanggapannya perihal Doktif yang sudah tiga kali mangkir dari persidangan, Richard Lee memberikan sentilan.

"Saya melihat ruangan ini jadi lebih cerah. Kalau kemarin kan saya sudah bilang kayak terbagi dua ya, sebelah sini cerah, sebelah sana kayak gelap. Hari ini saya ngelihat semuanya cerah," seloroh Richard Lee.

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari aksi saling lapor di media sosial terkait uji laboratorium produk perawatan kulit (skincare). Dokter Detektif (Doktif) atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih (overclaim).

Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik lantaran kliniknya dituduh beroperasi tanpa izin praktik.

 

Richard Lee sendiri telah mendapat penangguhan penahanan dari majelis Hakim pada 15 Oktober 2026. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Sita 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Cegah Potensi Kerugian Rp116 Triliun
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Soroti Kebutuhan Aktuaris Jelang Tenggat Spin Off Unit Usaha Syariah
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Perkuat Pengamanan Aset dan GCG, PT KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Tangani Masalah Hukum Datun
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Rekrutmen BAZNAS 2026 untuk Lulusan S1: Syarat, Kualifikasi, dan Posisi Lowongan Kerja Terbuka
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Package Collective Satukan 26 Talent dengan Warna Musik Berbeda di Album Vol. 3
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.