Keppres Tim Seleksi KPU-Bawaslu Disebut Sudah Diteken, tetapi Tak Kunjung Diumumkan

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Hingga Jumat (23/10/2026), atau 10 hari setelah tenggat pada 12 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032. Padahal, keputusan presiden tentang timsel itu, disebut sudah ditandatangani dan tinggal diumumkan.

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu Mardani Ali Sera mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Mardani, keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan timsel itu sudah ditandatangani Presiden, tetapi belum diumumkan kepada publik.

Kabar tersebut ia peroleh setelah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Berdasarkan informasi yang diterima, Dirjen Polpum sudah mengirim surat kepada Presiden terkait pembentukan timsel. Setelah itu, Mardani menghubungi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan perkembangannya.

”Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi,” kata Mardani saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Meski sudah menerima informasi soal pembentukan timsel, Mardani mengaku belum mengetahui siapa saja yang duduk di dalamnya. Ia pun mengingatkan pemerintah agar menunjuk orang-orang yang berkapasitas dan berintegritas untuk menyeleksi calon penyelenggara pemilu.

Menurut Mardani, integritas timsel menjadi kunci agar proses seleksi menghasilkan penyelenggara pemilu yang bersih dan kompeten. Karena itu, timsel harus bekerja secara objektif dan tidak boleh dititipi kepentingan pihak tertentu.

Ia menilai tantangan penyelenggara pemilu pada periode mendatang akan berat. Mereka harus menyesuaikan diri dengan aturan main baru hasil revisi undang-undang, sekaligus mampu memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang sedang menurun.

”Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat. Dan itu dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” kata Mardani.

Baca JugaSaatnya Mencari Anggota KPU dan Bawaslu Berintegritas

Kompas telah meminta konfirmasi kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Dirjen Polpum Akmal Malik terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum menjawab.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menolak berkomentar saat dikonfirmasi soal pembentukan timsel pada Rabu (21/10/2026). ”Nanti dululah,” kata Tito seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin menilai pemerintah telah melampaui batas waktu pembentukan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, Pasal 22 ayat (8) untuk KPU dan Pasal 118 ayat (8) untuk Bawaslu dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan Presiden membentuk timsel melalui keputusan presiden paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota berakhir. Karena masa jabatan KPU dan Bawaslu saat ini habis pada 11 April 2027, timsel semestinya ditetapkan paling lambat 12 Oktober 2026.

”Kalau hari ini sudah lewat lebih dari sepuluh hari dan publik belum juga mengetahui siapa anggota timselnya, pemerintah sudah melampaui batas waktu yang diperintahkan undang-undang,” katanya.

Baca JugaJebakan Tenggat Tim Seleksi KPU-Bawaslu di Tengah Warisan Masalah

Iqbal juga mempertanyakan sikap pemerintah yang belum mengumumkan nama-nama timsel, padahal menurut Mardani, keppres tentang timsel sudah ditandatangani Presiden. Jika keppres itu memang ditandatangani sebelum 12 Oktober, tidak ada alasan untuk tidak segera membukanya ke publik. Sebaliknya, jika keppres ternyata diteken setelah tanggal tersebut, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan keterlambatannya.

Ia mengingatkan, keterbukaan nama anggota timsel penting karena kualitas timsel sangat menentukan kualitas komisioner KPU dan Bawaslu yang akan menyelenggarakan Pemilu 2029. Terlebih, publik perlu diberi ruang yang memadai untuk menilai apakah komposisi timsel sudah sesuai dengan undang-undang. Publik juga perlu memastikan bahwa anggota timsel tidak memiliki afiliasi politik atau konflik kepentingan.

Menurut dia, pengalaman seleksi sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah komisioner hasil seleksi kemudian berujung pada sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena itu, pengawasan publik sejak tahap pembentukan timsel menjadi semakin penting.

Iqbal menambahkan, keterlambatan ini juga menekan waktu kerja timsel. ”Semakin lama timsel diumumkan, semakin sempit pula ruang bagi publik untuk menelusuri rekam jejak para calon, dan semakin besar risiko proses seleksi dijalankan secara terburu-buru,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyodorkan dua skenario terkait pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu di tengah revisi UU Pemilu yang tengah bergulir di DPR.

Skenario pertama memungkinkan pemerintah untuk tetap memedomani ketentuan UU No 7/2017 tentang Pemilu untuk membentuk tim seleksi saat ini atau sebelum Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan.

Kendati demikian, DPR memberikan catatan agar pengiriman nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih ke DPR dilakukan setelah UU Pemilu baru disahkan. Langkah ini diperlukan karena UU baru berpotensi membawa perubahan pada komposisi pimpinan ataupun jumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Baca JugaDPR Sodorkan Dua Skenario Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

Adapun skenario kedua dinilai Rifqinizamy sebagai opsi yang paling aman secara hukum dan teknis. Skenario ini menyarankan agar pembentukan tim seleksi baru dilakukan setelah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korea Selatan Ajak Korea Utara Gelar Dialog Militer setelah Insiden Ranjau Picu Ketegangan Perbatasan
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Airlangga: Reformasi Pasar Modal Diterima MSCI, Kini Tinggal Implementasi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ekspor Buah Tropis RI ke China Capai Rp 5,94 T, Durian Terbesar
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Lima Pertimbangan Memilih Jenis Kartu Kredit yang Sesuai Gaya Hidup
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dudung: 67 Pesawat Pemadam Karhutla Tak Bisa Terbang, Jarak Pandang Terbatas
• 27 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.