Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral galena atau galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Pengiriman batu dari Gorontalo itu diduga menggunakan dokumen yang mencantumkan muatan berupa kemiri.
"Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Kasus diungkap pada 18 dan 19 September 2026. Total ada lima orang ditangkap yang diduga terlibat dalam pengiriman batu hitam itu.
"Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan pemindahan muatan pengendalian pengiriman dan kepemilikan barang," ujarnya.
Berdasarkan temuan, penyidik mendapati adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan muatan. Di mana, dalam dokumen dicantumkan kontainer itu berisikan muatan berupa kemiri.
"Petugas memeriksa kontainer di Pademangan Jakut yang membawa batu hitam dari Gorontalo. Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antaran muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap asal mineral hingga penerima batu hitam itu. Pihak kepolisian menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan.
(wnv/amw)





