Menteri Hukum serap aduan notaris lewat "Pasti Ada Solusi"

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Semarang (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerap aduan para notaris yang menjadi peserta Kongres Ikatan Notaris Indonesia dan memberikan berbagai solusi terhadap masalah yang disampaikan.

Menurut Menkum dalam forum "Pasti Ada Solusi" yang digagas Kementerian Hukum di Semarang, Jumat, kegiatan ini menjadi kanal aduan bagi masyarakat yang digelar berkala di setiap hari Jumat

Ia menuturkan banyak permasalahan maupun aduan yang disampaikan dalam forum tersebut, baik yang terkait dengan Kementerian Hukum maupun kementerian yang lain.

Permasalahan yang terkait dengan kementerian lain, kata dia, akan diteruskan kepada lembaga yang terkait.

Ia mempersilakan masyarakat mengikuti forum "Pasti Ada Solusi" tersebut untuk menyampaikan permasalahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum.

"Daripada menyampaikan hal-hal kurang baik di medsos, lebih baik datang berdialog langsung," katanya.

Ia menyebut solusi akan diberikan pada hari yang sama dalam forum tersebut

Menurut dia, "Pasti Ada Solusi" kali ini merupakan yang ke-22 digelar oleh Kementerian Hukum.

Ia memastikan forum ini akan terus berlanjut sebagai upaya "jemput bola" berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Ia menambahkan pendekatan semacam ini penting bagi masyarakat agar pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif mendatangi dan mendengarkan persoalan masyarakat.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Restoran di Cibinong Bogor Kebakaran, Api Muncul saat Karyawan Masak Sambal
• 15 jam laludetik.com
thumb
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal di 2 Tahun Prabowo-Gibran
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ratri/Hikmat Cetak Quattrick, Emas Kesebelas Indonesia di Asian Para Games 2026
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penyerapan beras Bulog DIY hingga Oktober capai 217 ribu ton
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
PSG vs Lyon Ditunda akibat Kerusuhan di Paris, Ini Jadwal Terbarunya
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.