Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukanlah satu-satunya lembaga penyedia indeks global yang menjadi rujukan pada investor.
Ia mengatakan terdapat lembaga pemeringkat global lainnya, sehingga menurutnya tak ada efek domino dari pengumuman MSCI yang mengancam akan menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market ke standalone market.
“Pertama tentu kita juga melihat bahwa MSCI bukan satu-satunya rating. Banyak rating lain ada ada S&P, FTSE Russell. Jadi, yang satu tidak bisa mendikte yang lain,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/10).
Airlangga berpandangan, pemerintah juga dapat memitigasi risiko yang ditimbulkan dari usulan MSCI tersebut. Atas dasar itu, ia menyebut tidak perlu ada kekhawatiran di pasar modal.
“Jadi, kita tidak perlu khawatir apalagi dalam tiga hari terakhir kan pasar modal berada dalam jalur hijau. Dan kedua yang invest dalam jalur hijau ini return-nya jelas dari dividen yang dibayar oleh masing-masing emiten,” kata dia.
Airlangga menuturkan pemerintah juga telah menjalankan langkah-langkah untuk mereformasi pasar modal domestik. Di sisi lain, ia menilai kondisi fundamental pasar modal dalam keadaan baik.
“Kalau kita lihat fundamental dari emiten atau perusahaan yang listing di stock market dari segi profit and loss-nya juga sudah baik, dari segi dividend payout-nya juga sudah baik,” katanya.
Airlangga menuturkan langkah reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal telah dapat diterima. Saat ini, langkah yang dilakukan adalah memastikan implementasi dari reformasi tersebut dilakukan sesuai jalurnya. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan free float 15%.
“Tetapi bagi Indonesia yang penting ini bukan kaitannya dengan fundamental ekonomi, bukan juga dengan fundamental emiten, tetapi lebih kepada governance daripada trading market khusus untuk saham yang free float,” kata Airlangga.
Pemerintah, kata Airlangga, mengapresiasi langkah-langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya mereformasi pasar modal tersebut.
MSCI sebelumnya menyampaikan, para investor telah menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan perdagangan terkoordinasi hal-hal yang dinilai mengikis kelayakan investasi di pasar tersebut.
“Oleh karena itu, MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai dan membuka konsultasi mengenai usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai Standalone Market,” kata MSCI dikutip dari Reuters, Jumat (16/10).
Konsultasi atas usulan reklasifikasi akan berlangsung hingga 30 April 2027. Adapun keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut, termasuk penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan foreign inclusion factor dan jumlah saham beredar dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.
Sentimen ini menambah tekanan terhadap pasar modal domestik di tengah penurunan outlook peringkat utang Indonesia oleh Moody’s dan Fitch menjadi negatif.
Reuters melaporkan bahwa IHSG telah terkoreksi lebih dari 30% sepanjang 2026, menjadikannya pasar saham dengan kinerja terburuk di emerging Asia. MSCI menyebut, masukan dari investor menunjukkan pemindahan status ke frontier market (pasar perintis) tidak akan mencerminkan masalah aksesibilitas pasar Indonesia secara memadai.
Pihaknya memperkirakan akan melanjutkan usulan klasifikasi standalone tersebut, kecuali jika terdapat bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar. Indonesia menghadapi serangkaian tekanan tahun ini. Sebelumnya Moody's dan Fitch telah menurunkan prospek (outlook) peringkat utang independen (sovereign rating) menjadi negatif dengan alasan menurunnya kredibilitas pembuatan kebijakan.




