Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua, bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Prabowo terima laporan lima area konsesi bernilai Rp5.400 T
Rosan menyatakan pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup.
Keputusan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Pencabutan izin itu didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Baca juga: Perhapi: Perusahaan tambang agar lakukan pemeriksaan kepatuhan berkala
Melalui keputusan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak, termasuk tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada. Perusahaan juga harus merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya kata dia, akan terus bersinergi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan optimal.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Prabowo terima laporan lima area konsesi bernilai Rp5.400 T
Rosan menyatakan pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup.
Keputusan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Pencabutan izin itu didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Baca juga: Perhapi: Perusahaan tambang agar lakukan pemeriksaan kepatuhan berkala
Melalui keputusan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak, termasuk tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada. Perusahaan juga harus merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya kata dia, akan terus bersinergi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan optimal.





