Politikus PKS Menilai Ide Luhut Tak Sesuai Semangat Pemberantasan Korupsi

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menolak keras usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang minta unsur kerugian keuangan negara dihapus dalam definisi korupsi.

"Saya tidak setuju dengan wacana penghapusan kerugian negara (KN) dalam klausul korupsi, yang dilontarkan Luhut Binsar Panjaitan (DEN)," kata dia kepada awak media, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Legislator: Usul Pak Luhut Ahistoris dan Patut Ditolak

Mulyanto menilai ide Luhut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi dan menyikat pelaku rasuah.

Menurutnya, penyesuaian hukum pemberantasan korupsi dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Dokter Cabuli Anak Kandung di Bandung Ditangkap, Begini Awal Kasus Terungkap, Astaga

Mulyanto menambahkan reformasi hukum justru harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kekayaan negara, seperti di Danantara.

Toh, kata Mulyanto, UNCAC tak memuat secara tegas bahwa kerugian negara tidak dapat menjadi unsur tindak pidana korupsi.  

BACA JUGA: Hasto PDIP Tak Setuju Usul Luhut soal Definisi Korupsi

"Saya rasa ini perlu dipahami secara tepat agar reformasi hukum kita tidak kehilangan arah,” ujarnya.

Mulyanto di sisi lain memahami pentingnya kepastian hukum bagi pengambil keputusan publik dan pengelola BUMN. 

Menurut dia, tidak setiap kerugian negara dianggap tindak pidana korupsi. Keputusan bisnis yang diambil dengan profesional dan beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum. 

Namun, kata dia, perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan sistem pengawasan yang kuat. 

“Jangan sampai kepastian hukum bagi pengambil keputusan justru mengurangi akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Dalam konteks Danantara, Mulyanto menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi makin penting mengingat besarnya aset dan kewenangan pengelolaan investasi yang berada dalam lingkup lembaga tersebut. 

Dia pun meminta agar pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian Danantara Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dituntaskan secara independen dan menyeluruh.

Kemudian, hasilnya disampaikan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Lembaga dengan karakter superbody seperti Danantara membutuhkan standar transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang juga ekstra. Semakin besar kewenangan dan aset yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan pertanggungjawaban publiknya,” kata Mulyanto.(Ast/JPNN)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Minta Kendala Teknis Kilang Balikpapan Segera Diatasi
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Breaking News! Gempa Dahsyat M7,2 Guncang Vanuatu, Picu Peringatan Tsunami
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Polda Metro Jaya Amankan 16 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Pusat dan Timur, Sita Celurit hingga Katana
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Suahasil Lantik Lima Pejabat Eselon I Kemenkeu, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Lionel Messi Terima Penghargaan Princesa de Asturias 2026 di Spanyol
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.