Polda Metro Jaya (PMJ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa (27/10). Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan tokoh adat asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, jadwal pemeriksaan yang sebelumnya direncanakan mengalami penundaan.
“Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10).
Selain memanggil Dandhy, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur LBH Papua-Merauke, Johnny Teddy Wakuama, pada Rabu (28/10). Keduanya tercatat sebagai pihak terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Budi mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti. Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut.
“Ini juga akan kita lakukan nanti tetap investigasi bertahap. Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Mengolah barang bukti. Kita akan melihat dan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini,” tuturnya.
Budi menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi akan menentukan kelanjutan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
“Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik. Tapi apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Dandhy dan Johnny Teddy ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi.
Mama Sinta disebut kecewa karena keterlibatannya dalam film dokumenter Pesta Babi diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi.
Dalam surat pemanggilan, penyidik juga mencantumkan dugaan tindak pidana terkait penyiaran berita bohong, pencemaran nama baik, perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, serta hak cipta.





