KLH Gandeng MUI Perkuat Gerakan Tobat Ekologis, Perusahaan Perusak Lingkungan Terancam Pidana

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat gerakan Tobat Ekologis sekaligus mendorong tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kerusakan lingkungan. 

Pemerintah mengingatkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan mengabaikan kewajiban pemulihan dapat menghadapi sanksi hukum hingga pidana.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologis melalui pendekatan keagamaan, perbaikan tata kelola, serta penegakan hukum.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan, perlindungan lingkungan tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Diperlukan keterlibatan organisasi keagamaan, masyarakat, hingga dunia usaha agar upaya pemulihan berjalan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:KLH Dukung Hilirisasi Energi Berkelanjutan Kadin, Anindya Dorong Investasi untuk Perkuat Ekonomi Nasional

“Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas,” ujar Jumhur saat mengunjungi Kantor MUI di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Jumhur menjelaskan, gerakan Tobat Ekologis bukan sekadar ajakan moral untuk mencintai lingkungan, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata.

Gerakan tersebut berlandaskan tiga prinsip utama, yakni mengakui kesalahan terhadap lingkungan, berkomitmen tidak mengulangi tindakan yang merusak alam, serta melakukan langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Prinsip itu berlaku bagi seluruh pihak, mulai dari individu, organisasi, perusahaan, hingga pemerintah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

BACA JUGA:Kemenag Teguhkan Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim

Bagi pemerintah, penerapan Tobat Ekologis dapat dilakukan dengan memperbaiki kebijakan yang belum memadai sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Kalau seharusnya ada regulasi yang mengatur agar masyarakat tertib terhadap lingkungan, tetapi belum dibuat, maka sekarang harus dibuat. Begitu juga pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat, tetapi belum optimal, harus diperbaiki,” kata dia.

Sementara pada tingkat masyarakat, perubahan dapat dimulai melalui kebiasaan sederhana, seperti mematikan lampu dan pendingin ruangan ketika tidak digunakan, menghemat energi berbasis bahan bakar fosil, serta membuang sampah pada tempatnya.

Perusahaan yang Abaikan Pemulihan Lingkungan Bisa Dipidana

Selain mendorong kesadaran individu, KLH menaruh perhatian terhadap tanggung jawab industri dalam menjaga kelestarian lingkungan.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadir di Surabaya, BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga 0,31%
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Riau Gelar Silaturahmi ke Kejati Riau
• 23 jam laludetik.com
thumb
Populer: Lahan Karhutla Dimanfaatkan; BEI Keluarkan Saham HSC dari IHSG
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal KA BIAS Solo-Madiun-Caruban Terbaru, Tiket Mulai Rp7 Ribu
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MT Global 168 Angkut 1,1 Ton Ketamin HCL dan 8 Orang Diamankan Petugas Gabungan
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.