Menteri LH Gaungkan Tobat Ekologis, Perusahaan Diminta Pulihkan Lingkungan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mendorong gerakan tobat ekologis untuk memulihkan lingkungan yang rusak. 

Jumhur mengatakan tobat ekologis bukan sekadar mengakui kesalahan, tetapi juga berhenti mengulangi pelanggaran dan melakukan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA: Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab atas Karhutla, Prabowo: Saya Cabut Izinnya

Hal itu disampaikannya saat membahas pentingnya kolaborasi pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Intinya mengakui, tidak mengulangi, dan merestorasi, memperbaiki,” kata Jumhur di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Pemilih Demokrat dan PKS Paling Tak Percaya Prabowo-Gibran

Menurut dia, setiap pihak memiliki tanggung jawab berbeda dalam menjalankan tobat ekologis. Pemerintah, misalnya, harus memperbaiki regulasi dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu, masyarakat dapat memulainya melalui kebiasaan sederhana, seperti menghemat energi dan tidak membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA: Rincian Uang Korupsi Jalan di Sumut yang Diterima 8 Tersangka

Jumhur juga menyoroti perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari kegiatan usahanya, tetapi enggan memulihkan lingkungan setelah terjadi kerusakan.

Pemerintah, kata dia, akan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar menjalankan kewajiban pemulihan.

“Kalau teguran tidak mempunyai (hasil), dipaksa. Kalau paksa tidak mempunyai (hasil), diurus dengan pemberatan, bisa menjadi pidana, bisa menjadi sengketa yang akan sangat merugikan perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

Dia berharap langkah pemulihan lingkungan tidak hanya menghentikan kerusakan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru melalui kegiatan restorasi dan penyerapan tenaga kerja.

“Kita tetap ingin pertumbuhan tinggi, tetapi dengan memulihkan lingkungan,” tutur Jumhur.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan melalui pendekatan tobat ekologis.

Menurut Amirsyah, upaya tersebut harus berangkat dari kesadaran kolektif untuk memuliakan lingkungan, mulai dari lingkup keluarga hingga dunia usaha.

Dia meminta pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik perusakan lingkungan agar bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Amirsyah juga mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi secara adil kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

“Kami meminta untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan,” kata Amirsyah.

Dia mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram merusak lingkungan. Praktik seperti pembakaran yang merusak lingkungan dan penumpukan sampah yang menimbulkan dampak buruk harus dicegah.

Amirsyah berharap sinergi pemerintah dan MUI dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mendorong tindakan nyata dalam memulihkan lingkungan.

Menurut dia, memuliakan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama yang perlu diwujudkan melalui perubahan perilaku dan penegakan hukum.(Kkp/JPNN)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aklamasi dalam Sejam, Anggota DPD RI Waris Halid Kembali Pimpin IKAFIBRA Unhas
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Pramono Siapkan Ratusan Fasilitas Kesehatan untuk Peserta JRF 2026
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus Korupsi Dana Bencana, KPK Sita Mobil BMW Milik Tenaga Ahli Kepala BNPB
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Wamen PU tekankan peran arsitek dalam perencanaan infrastruktur
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Bocoran NYT, Ini Jadwal AS dan Israel Rencanakan Serangan Besar ke Iran
• 15 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.