Zulhas Wajibkan UMKM Lokal Jadi Pemasok Pangan Program MBG, Pemerintah Siapkan Koperasi dan Kredit Murah

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan seluruh bahan baku pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipasok oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar manfaat ekonomi program tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Zulhas menyatakan program MBG sebagai salah satu program strategis nasional tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga harus menjadi penggerak ekonomi bagi pelaku usaha kecil, khususnya di sektor pertanian dan penyediaan bahan pangan.

"Semua yang terkait dengan pangan ini berhubungan langsung dengan UMKM. Untuk program Makan Bergizi Gratis, pemasoknya harus UMKM. Pertanian harus UMKM," ujar Zulhas saat memberikan sambutan dalam pembukaan pameran pertanian Agrinex di Jakarta, Jumat.

Pemerintah menginginkan kebutuhan bahan pangan dalam pelaksanaan MBG menjadi peluang usaha bagi UMKM lokal sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per Juli 2026, sebanyak 63.189 unit UMKM telah terhubung dalam ekosistem rantai pasok program MBG.

Sementara itu, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berdiri mencapai 27.485 unit dengan total penerima manfaat program MBG mencapai 57 juta orang.

Besarnya jumlah penerima manfaat dan unit pelayanan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk terus memperluas keterlibatan UMKM lokal dalam penyediaan kebutuhan pangan program MBG.

Koperasi Merah Putih Disiapkan untuk Mengelola Pasokan UMKM

Untuk memperkuat keterlibatan pelaku usaha kecil, pemerintah menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai wadah konsolidasi pasokan bahan pangan dari UMKM lokal.

Koperasi tersebut direncanakan beroperasi di tingkat desa dan kelurahan dengan tugas menghimpun, mengelola, serta menyalurkan produk pangan yang dihasilkan pelaku usaha setempat.

Selain menjadi penghubung antara UMKM dan kebutuhan pangan program MBG, Koperasi Merah Putih juga disiapkan sebagai sarana penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM di setiap desa dan kelurahan dapat lebih terorganisasi dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan bagi SPPG.

"Sehingga nanti UMKM akan dikelola di Koperasi Merah Putih per desa, per kelurahan," tutur Zulhas.

Keberadaan koperasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pangan sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi petani dan pelaku usaha kecil.

Dengan pengelolaan pasokan melalui koperasi, kebutuhan pangan program MBG diharapkan dapat dipenuhi melalui rantai pasok yang melibatkan pelaku ekonomi lokal.

Pemerintah Siapkan Kredit UMKM dengan Bunga Maksimal 8 Persen

Selain memperkuat distribusi dan pengelolaan pasokan pangan, pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk meningkatkan kemampuan UMKM lokal dalam memenuhi kebutuhan program MBG.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penurunan suku bunga kredit mikro melalui program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi maksimal 8 persen dengan perhitungan bunga tetap atau flat per tahun.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban pembiayaan pelaku usaha mikro, terutama perempuan prasejahtera yang menjadi sasaran program PNM Mekaar.

Ketentuan mengenai dukungan pembiayaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme subsidi bunga atau subsidi margin untuk mendukung pembiayaan usaha perempuan prasejahtera.

Penurunan bunga kredit tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kapasitas produksi.

Bunga PNM Mekaar 8 Persen Belum Resmi Berlaku

Meski telah memiliki dasar pengaturan melalui PMK Nomor 74 Tahun 2026, kebijakan suku bunga PNM Mekaar maksimal 8 persen flat per tahun belum resmi diberlakukan.

Penerapannya masih menunggu penyelesaian proses finalisasi di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Proses tersebut mencakup penyusunan dan penyelesaian perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian UMKM dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Setelah tahapan administrasi dan kerja sama tersebut diselesaikan, kebijakan subsidi bunga diharapkan dapat mendukung akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah berupaya menggabungkan penguatan kelembagaan melalui Koperasi Merah Putih dengan dukungan pembiayaan agar UMKM lokal memiliki kapasitas lebih besar untuk berpartisipasi dalam rantai pasok program MBG.

Melalui langkah tersebut, pelaksanaan program MBG diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga meningkatkan aktivitas ekonomi pelaku UMKM, sektor pertanian, serta masyarakat di desa dan kelurahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia hingga Iran Dukung Visi Indonesia, Ekonomi Kreatif Dibidik Jadi Mesin Pertumbuhan Global
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
​Sumut Harus Aman! Kapolda Rangkul Muhammadiyah Perangi Narkoba Sampai Akar!
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Lima Motor Dilaporkan Hilang di Surabaya, Gresik, hingga Nganjuk
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wamen PU tekankan peran arsitek dalam perencanaan infrastruktur
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
BPBD Kuningan Siapkan Helikopter Pengebom Air untuk Padamkan Karhutla Gunung Ciremai, Titik Api Masih Tersebar
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.