Oleh: Azis Subekti, pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ada saatnya sebuah bangsa harus memastikan bahwa pertarungan politik mempunyai ujung. Pemilu diselenggarakan, keberatan diperiksa, putusan dibacakan, lalu pemerintahan bekerja.
Kepastian itu memungkinkan rakyat menata hidup dan negara menjalankan tanggung jawabnya. Jika setiap hasil terus ditempatkan dalam keadaan sementara, yang kehilangan pegangan akhirnya seluruh masyarakat.
Baca Juga
Mengapa Sikap Negara-Negara Balkan yang Muslim terhadap Israel Berbeda?
Nikmat Kedua Kaki, Apa Rahasianya dalam Alquran dan Hadis? Ini Jawaban Studi Ilmiah
Pernahkah Anda Renungkan Akhir Ayat Alquran Ditutup dengan Irama yang Sama? Ini Rahasianya
Karena itu, saya memandang serius pernyataan Denny Indrayana bahwa apabila Gibran tidak dimundurkan, justru Presiden Prabowo berpotensi dimundurkan.
Ketika disampaikan oleh seorang pakar hukum tata negara, pernyataan demikian dapat diterima masyarakat sebagai penjelasan tentang bekerjanya konstitusi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Padahal, kewibawaan akademik tidak dengan sendirinya membuat suatu kesimpulan mempunyai dasar konstitusional.
Perlu ada ketegasan untuk mengujinya. Terlebih ketika pembacaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkembang menjadi desakan pemakzulan, lalu bergerak menjadi peringatan bernada ancaman terhadap Presiden yang belum mengikuti desakan itu. Pertanggungjawaban seorang ahli mencakup akibat dari cara ia menjelaskan hukum kepada masyarakat.
Titik berangkatnya harus jelas. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara itu merupakan perselisihan hasil pemilihan umum, bukan pengujian materi undang-undang. MK tidak menjatuhkan amar yang membatalkan jabatan Gibran, apalagi memerintahkan Presiden memberhentikannya.
Amar putusan MK menegaskan apa yang diputus terhadap permohonan yang diajukan. Sikap pertama dalam menghormati putusan ialah menerima akibat hukumnya secara tepat.
Dalam perkara ini, permintaan pembatalan tidak dikabulkan. Kedudukan Wakil Presiden tidak gugur oleh putusan tersebut. Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah.
Memang, pertimbangan MK memuat persoalan bukti pendidikan Gibran serta menyebut ranah kewenangan lembaga lain menurut UUD. Pertimbangan itu harus dibaca.