FULL! Bola Panas KPK, Ray Rangkuti dan Kurniawan Pertanyakan KPK Belum Juga Periksa Nusron, Ada Apa?

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan. Jika benar pasal tersebut tidak pernah dibahas, bagaimana ketentuan itu bisa masuk ke dalam peraturan KPU?

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyusunan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas. Publik juga mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan memasukkan pasal tersebut, serta siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan masalah dalam proses penyusunannya.

Di sisi lain, polemik ini turut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab partai pengusung Prabowo-Gibran dan dugaan adanya kepentingan politik di balik persoalan tersebut.

Kita bahas bersama Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN periode 2019–2024, dan Achmad Suhawi, Sekjen Aliansi Cipayung Nusantara atau relawan Prabowo-Gibran.

#gibran #pkpu #pemilu2024 #politikindonesia #kompastv #prabowogibran

Baca Juga: Beda Ade & Lukas soal Efek Putusan MK soal Gibran, Hensa Singgung Prabowo atau Jokowi | BOLA LIAR

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibran
  • pkpu
  • pemilu2024
  • politikindonesia
  • kompastv
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selisih 1 Detik, Marc Marquez Menggila di FP2 MotoGP Australia 2026
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Potret Penerima detikJateng-Jogja Awards 2026 Figur Akselerator Kemajuan
• 8 jam laludetik.com
thumb
Slamet Trail Run 2026 Jadi Upaya Pulihkan Wisata Guci Tegal
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Peringati Hari Santri 2026, Bamusi Luncurkan Majelis Mega Zikir
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Semangat Ribuan Pelari Warnai Jakarta Running Festival 2026
• 16 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.