Sengketa Payroll Tak Kunjung Tuntas, Elabram Layangkan Somasi Kedua kepada Daichindo

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa pembayaran jasa penggajian (payroll) antara PT Elabram Systems dan PT Daichindo Sukses Mandiri memasuki babak baru.

Setelah upaya penagihan, negosiasi pembayaran secara bertahap, hingga mediasi belum menghasilkan kesepakatan final, Elabram melalui kuasa hukumnya, AHHN Lawyers, melayangkan somasi kedua kepada Daichindo.

BACA JUGA: Menkeu: Pemerintah Pusat Tak Punya Kebijakan Alihkan Payroll ASN Daerah ke Bank Himbara

Perselisihan tersebut berkaitan dengan sejumlah tagihan (outstanding invoice) atas layanan payroll yang disebut belum diselesaikan sejak pertengahan November 2025 hingga awal April 2026.

Pihak Elabram menuntut penyelesaian kewajiban pokok beserta denda dan bunga keterlambatan berdasarkan perjanjian kerja sama kedua perusahaan.

BACA JUGA: Kini, Karyawan Gramedia Bisa Beli Rumah dengan Fasilitas Payroll dari BTN

Di sisi lain, PT Daichindo Sukses Mandiri mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada Elabram.

Namun, perusahaan tersebut menyatakan mengalami tekanan keuangan dan meminta agar pelunasan dilakukan melalui cicilan bulanan, disertai penghentian pengenaan denda dan bunga.

BACA JUGA: Pekerja Informal Kini Lebih Mengakses Layanan Keuangan pada Fitur Payroll

Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pembayaran dan beban tambahan itulah yang hingga kini menjadi salah satu titik utama kebuntuan negosiasi.

Berdasarkan klarifikasi kuasa hukum Daichindo dari Mahkota Sandalwood Law Firm, hubungan kerja sama kedua perusahaan berlandaskan Perjanjian Kerja Sama Nomor C.PTES-MSO/097/VII/2024.

Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun, mulai 1 Agustus 2024 hingga 31 Juli 2025, kemudian diamendemen pada 17 Juli 2025 untuk memperpanjang kerja sama hingga Juli 2026.

Pihak Daichindo menyebut pelaksanaan kerja sama pada tahun pertama berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Namun, memasuki tahun kedua, perusahaan mengaku menghadapi tekanan ekonomi yang berdampak terhadap kondisi keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam perkembangannya, Daichindo meminta pengakhiran kerja sama. Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Elabram menyetujui pengakhiran tersebut dengan meminta agar invoice yang telah jatuh tempo diselesaikan.

Persoalan muncul ketika kedua perusahaan tidak mencapai kesepakatan mengenai skema pelunasan.

Elabram menghendaki penyelesaian tagihan dalam jangka waktu lebih singkat, sedangkan Daichindo meminta pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan arus kas perusahaan.

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum Daichindo menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat menghindari kewajiban pembayaran kepada Elabram.

Daichindo menyebut telah berupaya memenuhi kewajiban melalui dua kali pembayaran cicilan, masing-masing pada 25 Juni 2026 dan 20 Agustus 2026.

Namun, nilai nominal kedua pembayaran tersebut belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.

Perusahaan juga mengajukan skema pembayaran cicilan sebesar Rp3,5 miliar per bulan.

Permintaan tersebut diajukan dengan harapan agar denda dan bunga keterlambatan dihentikan sehingga nilai kewajiban tidak terus bertambah.

“PT Daichindo Sukses Mandiri tidak ada niat untuk tidak menyelesaikan utang kepada PT Elabram, tetapi karena keadaan, kami memohon agar pembayaran dapat dilakukan secara mencicil,” demikian penjelasan pihak Daichindo melalui kuasa hukumnya.

Daichindo menyatakan permohonan tersebut belum disetujui Elabram. Karena itu, kedua perusahaan disebut masih melakukan negosiasi untuk mencari jalan keluar.

Keterangan mengenai dua kali pembayaran dan permohonan cicilan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai perkembangan penyelesaian sengketa.

Namun, besaran pembayaran yang telah direalisasikan, sisa kewajiban, serta nilai total tagihan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen transaksi dan perhitungan kedua belah pihak.

Sebelum somasi kedua dilayangkan, upaya penyelesaian melalui mediasi telah dilakukan di kantor AHHN Lawyers, Gandaria 8 Office Tower, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan pihak Elabram, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Kedua perusahaan masih berbeda pandangan mengenai jangka waktu pelunasan serta pengenaan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran.

Elabram berpandangan bahwa kewajiban pembayaran harus diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.

Perusahaan menilai penundaan pembayaran telah menimbulkan kerugian materiil sehingga meminta kepastian penyelesaian tagihan.

Sementara itu, Daichindo meminta kelonggaran melalui skema cicilan dan penghentian denda maupun bunga dengan alasan tekanan arus kas.

Perbedaan tersebut kemudian berlanjut pada proses penagihan melalui jalur hukum. Setelah somasi pertama dikirimkan dan mendapat tanggapan dari pihak Daichindo, Elabram kembali melayangkan somasi kedua melalui AHHN Lawyers.

Pihak Elabram disebut memberikan tenggat waktu kepada Daichindo untuk menyelesaikan kewajiban yang ditagihkan.

Namun, tanggal batas akhir, nilai pasti tagihan, serta rincian perhitungan denda dan bunga perlu dipastikan berdasarkan dokumen somasi kedua.

Jika tidak tercapai penyelesaian, Elabram menyatakan siap membawa sengketa tersebut ke pengadilan melalui gugatan wanprestasi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2026 di Yogyakarta Dorong Aksi Kemanusiaan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Menkum Supratman Tegaskan Patuhi Putusan MA soal Sengketa INI, Ungkap Desakan agar Dirinya Dicopot
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Saham TRUK Melonjak 87,11 Persen, Pimpin Top Gainers Pekan Ini
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Karhutla Dekati Permukiman di Barito Kuala Kalsel, Saksi: Warga Berlarian Selamatkan Diri
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Ribuan Orang Tewas Dibantai, Kronologi Awalnya Warga Ketakutan-Melawan
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.