MUI dan KLH Gagas Tobat Ekologis untuk Percepat Pemulihan Kerusakan Lingkungan

tvonenews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sepakat menggalakkan konsep "tobat ekologis" sebagai langkah strategis dalam memulihkan kondisi alam yang kian memprihatinkan. 

Gerakan ini menekankan pentingnya kesadaran menyeluruh untuk mengakui kesalahan, berkomitmen menghentikan praktik perusakan, serta aktif melakukan restorasi lingkungan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas.

Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan MUI dan KLH di Jakarta, Jumat (23/10).

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyambut positif upaya pemerintah dalam mengintegrasikan pendekatan keagamaan dengan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam. 

Ia mengingatkan kembali bahwa MUI telah menetapkan fatwa haram bagi setiap tindakan yang merusak lingkungan, termasuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan maupun pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab.

"Tobat ekologi ini harus dimulai dari kesadaran kolektif untuk memulihkan lingkungan, mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga para pengusaha. Kami juga meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Amirsyah usai pertemuan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, memaparkan bahwa esensi tobat ekologis terdiri dari tiga pilar utama: mengakui kekhilafan, berjanji untuk tidak mengulangi, dan terjun langsung melakukan pemulihan. 

Menurut Jumhur, pemerintah pun turut melakukan "pertobatan" melalui perbaikan sistem regulasi dan pengetatan pengawasan di lapangan.

"Kami ingin memuliakan, memulihkan lingkungan dengan bertobat, dimulai dengan mengakui kita pernah melakukan kesalahan, kemudian kita tidak akan mengulanginya lagi, dan yang terakhir kita bekerja keras untuk merestorasi," ujar Jumhur.

Jumhur menegaskan bahwa prinsip ini bersifat universal dan wajib dipatuhi oleh individu, organisasi, hingga korporasi. 

Khusus bagi dunia usaha, ia menyatakan pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang hanya mengambil keuntungan namun abai terhadap kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.

"Kita minta mereka memulihkan. Mulai dari teguran, paksaan, hingga penegakan hukum pidana atau sengketa jika tidak dipatuhi," ujar Jumhur.

Lebih jauh, Menteri Lingkungan Hidup juga melihat potensi positif dari gerakan ini. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AI Menyulitkan atau Memudahkan?
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen Kapolri Pimpin Langsung Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Sumut
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg Oktober-Desember 2026 via Cek Bansos Kemensos
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Air Selamat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Universitas Muhammadiyah Gandeng UiTM Malaysia Gelar Seminar Internasional ISIEM 2026 di Melaka
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.