Perpanjang SIM A dan C Mandiri Kini Bebas Antre, Cetak di Mesin Anjungan Kios SIM

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kios SIM diluncurkan Korlantas Polri di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/09/2026). (Sumber: portal.divhumas.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan inovasi pelayanan publik terbaru berupa Kios SIM, sebuah mesin pencetakan SIM mandiri untuk mempermudah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Inovasi layanan ini dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring.

Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM sebagai langkah modernisasi layanan lalu lintas berbasis digital. Kehadiran anjungan mandiri ini memangkas waktu tunggu masyarakat yang sebelumnya harus mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Korlantas Polri memastikan bahwa proses integrasi data antara aplikasi ponsel dan mesin Kios SIM berjalan secara praktis dan aman.

Masyarakat kini dapat mencetak fisik SIM baru hanya dalam hitungan menit setelah seluruh verifikasi digital terpenuhi.

Baca Juga: Mensos Buka Suara soal Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1, Akan Tindaklanjuti

Berikut manfaat Kios SIM, peruntukan pemohon, serta lima langkah mudah cara mencetak SIM secara mandiri.

Sasaran Pemohon dan Manfaat Layanan Kios SIM

Korlantas Polri menetapkan ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas Kios SIM:

  • Diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi SINAR (Digital Korlantas).
  • Bebas dari antrean panjang di Satpas serta membuat proses perpanjangan SIM menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
Langkah-Langkah Cetak SIM Sendiri di Kios SIM

Korlantas Polri merincikan lima tahap praktis untuk mencetak fisik SIM baru di anjungan Kios SIM:

1. Lakukan pendaftaran perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri hingga mendapatkan kode QR (QR Code).
2. Datangi lokasi anjungan Kios SIM terdekat.
3. Tempelkan atau pindai kode QR yang diperoleh dari aplikasi ke mesin Kios SIM.
4. Lakukan verifikasi data pribadi yang muncul pada layar mesin.
5. Tekan tombol Cetak apabila seluruh data telah sesuai, dan fisik SIM baru akan otomatis keluar dari mesin.

Baca Juga: Depan Presiden Prabowo, Ketua OJK Friderica Lapor Ancaman MSCI-Sanksi Praktik Manipulasi Pasar

Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data pada aplikasi Digital Korlantas sudah terisi dengan benar sebelum mendatangi lokasi Kios SIM.

Informasi lebih lanjut mengenai pembaruan layanan dapat dipantau melalui akun resmi @korlantaspolri.ntmc atau menghubungi layanan pusat kontak di nomor 1-500-669.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kios sim
  • perpanjang sim
  • sim a
  • sim c
  • cetak
  • mesin kios sim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Tiba-tiba Diguncang Ledakan Beruntun! Asap Hitam Membubung, Ada Apa di Selat Hormuz?
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Pria Transaksi Sabu dengan Pura-pura Buang Sampah di Bekasi Ditangkap
• 10 jam laludetik.com
thumb
Raja Yordania Bersumpah Akan Balas Penembakan di Gereja yang Tewaskan 7 Orang
• 5 jam laludetik.com
thumb
Bea Cukai Bogor Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal Lewat Serangkaian Penindakan dalam Sehari
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ini 8 Kebijakan yang Jadi Sorotan
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.