Bekasi: Pengelolaan aset negara membutuhkan sistem administrasi yang tertib, data yang akurat, serta koordinasi antarsatuan kerja. Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu upaya untuk mendukung proses tersebut, termasuk dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Upaya penguatan tata kelola itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kebijakan BMN sekaligus pengenalan inovasi STAR ASET BMN di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini dipimpin Kepala Bagian Penatausahaan BMN Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lukman Agung Widodo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas Lukman dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Inisiatif ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan pengelolaan aset sekaligus mendorong pemanfaatan informasi terintegrasi dalam mendukung pengambilan keputusan.
Baca Juga :
Kejari Serahkan Enam Aset Bangunan Bandung Zoo ke PemkotDalam sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, Oni, menyampaikan kegiatan ini menjadi kesempatan bagi para pengelola aset dan keuangan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan BMN.
"Penguatan kapasitas sumber daya manusia penting agar aset negara dapat dikelola secara tertib dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan organisasi. Pengelolaan yang baik juga diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan public," katanya dalam keterangan pers dikutip, Jumat, 23 Oktober 2026.
Sosialisasi kebijakan BMN sekaligus pengenalan inovasi STAR ASET BMN di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kamis, 22 Oktober 2026. Dokumentasi/ istimewa.
Dalam pemaparannya, Lukman menjelaskan bahwa pengelolaan BMN tidak terbatas pada pencatatan dan pelaporan. Proses tersebut mencakup seluruh siklus aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, hingga penghapusan.
Karena itu, pengelolaan aset memerlukan kebijakan yang jelas dan koordinasi antara pengelola BMN dengan pengelola keuangan.
"Keselarasan kedua fungsi tersebut dapat membantu menjaga kualitas data, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," jelasnya.
Salah satu hal yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut adalah STAR ASET BMN, inovasi digital yang dirancang untuk mendukung integrasi informasi dan pemantauan pengelolaan aset berdasarkan siklus BMN.
Melalui sistem informasi yang lebih terstruktur, inovasi ini diharapkan dapat membantu satuan kerja memantau kondisi pengelolaan aset, mengidentifikasi persoalan, serta menyusun prioritas perbaikan. Informasi yang terintegrasi juga berpotensi mendukung koordinasi antarunit dan proses pengambilan keputusan yang berbasis data.
Meski demikian, pemanfaatan teknologi perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan pencatatan, serta konsistensi pelaksanaan prosedur. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya menjadi sarana administrasi, tetapi juga dapat mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset negara.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh di unit kerja masing-masing. Upaya ini membutuhkan keterlibatan pengelola BMN, pengelola keuangan, dan satuan kerja agar kebijakan serta informasi aset dapat digunakan secara selaras.
Pengenalan STAR ASET BMN di Kantor Imigrasi Bekasi menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai tata kelola aset yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penguatan kebijakan, kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi diharapkan dapat membantu pengelolaan aset negara berjalan lebih tertib serta mendukung kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.




