Kronologi Siswa SMAN 1 Gorontalo Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Berawal saat Minta Sumbangan Tim Voli

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Niat membantu tim voli sekolah justru berujung pada insiden kekerasan yang menimpa Nurdin Dali, siswa kelas X SMAN 1 Gorontalo. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan setelah terjadi kesalahpahaman dengan seorang kakak kelas saat mengumpulkan sumbangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di aula lapangan SMAN 1 Gorontalo, Jalan M.T. Haryono, Kota Gorontalo. Kasus ini kemudian menjadi sorotan setelah video kejadian beredar di media sosial.

Kejadian pengeroyokan bermula ketika korban berinisial T berkeliling dari satu kelas ke kelas lain untuk meminta sumbangan bagi tim bola voli sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, situasi berubah ketika T meminta sumbangan kepada seorang siswa kelas XI. Kakak kelas tersebut disebut merasa tersinggung karena menganggap tatapan Nurdin meremehkannya, sehingga muncul kesalahpahaman di antara keduanya.

Merasa tersinggung dengan tatapan T, pelaku berinisial A mengajak 10 orang temannya menghampiri T yang sedang berada di samping kantin sekolah.

Saat menghampiri, tiba-tiba salah satu dari 10 siswa tersebut melempar bola ke arah T, hingga mereka memberikan pukulan ke arah wajah T. Suasana semakin kacau ketika sejumlah siswa kelas XII ikut mengeroyok korban hingga babak belur.

21 Siswa Teridentifikasi, Keluarga Lapor Polisi

Pihak sekolah mendata 21 siswa dari kelas X, XI, dan XII yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Namun, jumlah siswa yang teridentifikasi perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab masing-masing, yang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Orang tua korban merasa tidak terima setelah mengetahui anaknya menjadi korban pengeroyokan. Hingga keluarga T kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Timur pada Senin (19/10/2026).

Pihak SMAN 1 Gorontalo selanjutnya memberikan sanksi skorsing sementara kepada 21 siswa yang teridentifikasi terkait insiden itu. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Kota Gorontalo, Zulham Firmansyah, mengungkap bahwa sanksi yang diberikan berdasarkan langkah awal sekolah atas peristiwa pengeroyokan terhadap T.

“Skorsingnya itu bervariasi, ada yang satu minggu, ada yang dua minggu, ada yang tiga hari,” kata Zulham dilansir dari Tribunstyle.com Jumat (23/10/2026).

 

Selain penanganan dari pihak sekolah, kasus tersebut juga dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses melalui jalur hukum. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar: UU Tipikor harus atur cara pemeriksaan keputusan bisnis
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia dan Iran Jajaki Kerja Sama Taman Sains, Pertukaran Profesor, hingga Mobilitas Mahasiswa
• 6 jam lalupantau.com
thumb
I Wayan Sudirta DPR Apresiasi Kapolda Irjen Pasma yang Proaktif Sambangi PHDI Bali
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 65 Cartridge Vape Diduga Etomidate
• 19 menit laluokezone.com
thumb
TNI Kontak Tembak dengan KKB di Nduga, 2 Orang Dilaporkan Tewas
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.