Sejumlah orang kaya China mulai memindahkan aset mereka ke Amerika Serikat (AS) setelah pemerintah Beijing memperketat aturan pajak terhadap kekayaan yang disimpan di luar negeri.
Dikutip dari CNBC International, Sabtu, (24/10), para bankir swasta dan pengacara pajak mengonfirmasi adanya lonjakan permintaan pembukaan rekening bank di AS dari klien asal China.
Tren ini menguat setelah Beijing menerapkan pajak retroaktif terhadap kekayaan offshore mulai Juli lalu.
Aset yang sebelumnya mengendap di pusat keuangan Singapura dan Hong Kong kini dialihkan ke bank-bank AS untuk menjauhkannya dari jangkauan otoritas pajak China.
"Fenomena ini sudah menjadi hal yang umum," kata CEO Golden Acacia Capital Keith Tan.
Tan, yang berbasis di Singapura, telah membantu klien China memindahkan portofolio aset ke AS dengan proses pembukaan rekening yang relatif singkat, yakni kurang dari dua bulan.
Klien kaya umumnya memilih bank swasta besar, sementara aset berskala menengah ditaruh pada bank regional atau broker daring.
Selain itu, keluarga kaya China memanfaatkan struktur foreign grantor trust di negara bagian beropsi pajak rendah seperti Nevada dan Florida untuk meminimalkan beban pajak.
Eksodus aset ini dipicu oleh kebijakan baru otoritas China yang mengenakan tarif pajak sebesar 20 persen atas pendapatan dan keuntungan dari trust luar negeri yang dimiliki wajib pajak China.
Kondisi tersebut diperkuat oleh fakta bahwa AS tidak terikat dalam kerangka Common Reporting Standard (CRS) milik OECD.
Sistem CRS mewajibkan lebih dari 100 negara termasuk Singapura dan Hong Kongmmembagikan data rekening keuangan secara otomatis kepada Beijing. Sebaliknya, bank-bank di AS tidak memiliki kewajiban melaporkan data nasabah ke otoritas China.
CEO Blue Brick Consulting Group James Wang menyebutkan, nasabah non-residen di AS juga dapat memilih instrumen investasi dengan kewajiban pelaporan yang sangat minim kepada Internal Revenue Service (IRS).
Kendati demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa langkah menyembunyikan aset bukanlah strategi perencanaan pajak yang aman dalam jangka panjang.
Partner firma hukum Zhong Lun di Hong Kong, Clifford Ng, menegaskan bahwa riwayat perpindahan dana dari bank di Singapura atau Hong Kong ke AS tetap meninggalkan jejak transaksi yang sewaktu-waktu dapat dilacak Beijing melalui data historis CRS.
"Memindahkan uang tidak menghapus kewajiban perpajakan. Menyembunyikan aset bukanlah bentuk perencanaan pajak," ujar Ng.
Sementara itu, Partner W&H Law Firm di Beijing, Cris Cao, menambahkan bahwa otoritas pajak China tetap berhak menagih kewajiban pajak atas dana yang telah dipindahkan ke AS selama ada rekam jejak kepemilikan aset tersebut.
Private banker dari Bank of Singapore, Jingkuan Lin, menilai opsi pemindahan dana luar negeri ini hanya berlaku bagi modal yang sudah terlanjur berada di luar negeri. Sebab, pengawasan lalu lintas modal keluar dari daratan China (mainland) kini diperketat hampir tanpa celah.





