5 Berita Terpopuler: Setelah Terbit SE dari Pusat, Pengabdian PPPK Puluhan Tahun Tanpa Pensiun, Ini juga soal Gaji?

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (23/10) tentang setelah terbit SE dari pusat, pemda melakukan verifikasi, pengabdian PPPK puluhan tahun tanpa pensiun, hingga pemda memberikan imbauan PPPK, ada soal gaji. Simak selengkapnya!

1. PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga yang Ditinggal Sengsara, Pengabdian Puluhan Tahun Sia-Sia

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK 35+ Pilih Ikut Tes PNS, yang Lain Memperjuangkan JHT Bulanan, Menteri Rini ASN dapat Haknya

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa pensiun. Ketika PPPK meninggal dunia, keluarganya pun hidup sengsara. 

Pengabdian puluhan tahun pun sia-sia, karena tidak ada penghargaan dari pemerintah. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengungkapkan alasan mengapa PPPK sangat getol minta diangkat menjadi PNS. Awal-awal diangkat menjadi PPPK semuanya gembira.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Program Baru, PNS & PPPK Berkinerja Baik Harus Diberi Kesempatan Karier, soal Gaji Bagaimana?

Selengkapnya di Bawah:

PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga yang Ditinggal Sengsara, Pengabdian Puluhan Tahun Sia-Sia

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 3.342 PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke ASN Penuh, Dirjen Nunuk Minta Guru & Tendik Siaga

2. Kasasi MA Ditolak, Perusahaan Ini Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi.

Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang diputus pada 16 September 2026 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini bermula dari gugatan Rahman Sugandi yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Telly Okto & Partners pada Februari 2026.

Selengkapnya di Bawah:

Kasasi MA Ditolak, Perusahaan Ini Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan

3. Imbauan Pak Sekda untuk PNS dan PPPK, Ini juga Soal Gaji, Harus Berhati-hati

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota agar bijak berinvestasi. 

Sebelum berinvestasi, para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mempertimbangkan secara matang aspek legalitas, keamanan, dan perencanaan keuangan jangka panjang. 

“ASN jangan mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara instan tanpa memperhitungkan risiko,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor seusai peringatan Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/10).

Baca Selengkapnya di Bawah:

Imbauan Pak Sekda untuk PNS dan PPPK, Ini juga Soal Gaji, Harus Berhati-hati

4. Setelah Terbit SE dari Pusat, Pemda Memverifikasi Data PPPK

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memverifikasi  data 2.795 PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kelola Data Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Hasmi Zuandi mengatakan pendataan dan verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau SE Mendagri Nomor: 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Setelah Terbit SE dari Pusat, Pemda Memverifikasi Data PPPK

5. Mantan Guru PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang, Korbannya Peminat Kursi CPNS

Janji meluluskan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur khusus berujung proses hukum.

Rodiansya (36), mantan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel setelah diduga menipu korban hingga Rp250 juta. 

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di Jalan Naskah RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 12 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Mantan Guru PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang, Korbannya Peminat Kursi CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PPPK Seharusnya Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes, Gajinya lewat Koperasi Guru, Bakal Ada Demonstrasi?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
​Eks Sales Kamboja Diciduk, Promosi Judi Slot di TikTok, Digulung Polisi!
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Wamensos Puji Inovasi Karang Taruna dan Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di BBNKT Award
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 24 Oktober 2026, Waspada Hujan Ringan hingga Lebat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Dedi Mulyadi Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi, Targetkan Jalan dan Sekolah Rusak Tuntas pada 2027
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Status Keanggotaan Oknum Dokter di Bandung yang Diduga Rudapaksa Anak Kandung Terang Benderang, Ini Kata IDI
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.