Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat sebanyak 33.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia telah mengikuti proses pemeringkatan untuk memperkuat tata kelola usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Berdasarkan hasil klasifikasi tersebut, sebanyak 2.423 BUM Desa masuk kategori maju, sementara 12.107 unit lainnya masih berstatus perintis.
Pemerintah menggunakan hasil pemeringkatan sebagai dasar untuk mengevaluasi kinerja BUM Desa sekaligus menentukan strategi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Sabtu (24/10/2026), pemeringkatan dilakukan untuk menilai aspek tata kelola, legalitas, keuangan, dan dampak sosial dari kegiatan usaha BUM Desa.
Sebanyak 33 Ribu BUM Desa Ikuti Pemeringkatan NasionalKemendes PDT melakukan pemeringkatan terhadap 33.000 BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan usaha di tingkat desa.
Proses tersebut menjadi instrumen evaluasi objektif untuk mengetahui kondisi dan perkembangan masing-masing badan usaha.
Penilaian mencakup tata kelola organisasi, kelengkapan legalitas, pengelolaan keuangan, serta manfaat sosial yang dihasilkan bagi masyarakat.
Hasil pemeringkatan selanjutnya digunakan pemerintah untuk memetakan potensi ekonomi yang dimiliki setiap desa.
Data tersebut juga menjadi acuan dalam menentukan bentuk pembinaan dan pendampingan yang sesuai dengan tingkat perkembangan usaha.
Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan hasil klasifikasi untuk memfasilitasi akses permodalan dan membangun kemitraan usaha bagi BUM Desa.
Ribuan BUM Desa Masuk Kategori Maju dan PerintisBerdasarkan data pemeringkatan Kemendes PDT, sebanyak 2.423 unit BUM Desa telah mencapai kategori maju.
Sementara itu, sebanyak 12.107 unit BUM Desa masih berada dalam kategori perintis.
Klasifikasi tersebut menggambarkan perbedaan tingkat perkembangan badan usaha yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah menyatakan semakin banyak BUM Desa yang aktif mengembangkan kegiatan usaha dan menjalin kemitraan strategis.
Pengembangan tersebut juga mencakup perluasan akses pasar serta peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Melalui pemetaan berdasarkan tingkat perkembangan usaha, pemerintah dapat menentukan dukungan yang lebih sesuai bagi setiap BUM Desa.
Kemendes PDT Dorong Desa Kelola Potensi Ekonomi Secara MandiriDirektur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT, Tabrani, menekankan pentingnya kemampuan desa dalam mengelola sumber daya dan potensi ekonomi lokal.
Menurutnya, pengelolaan potensi desa secara mandiri menjadi bagian penting dalam memperkuat perekonomian nasional.
"Desa mampu mengelola potensinya sendiri, menciptakan nilai, dan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi bagi Indonesia," kata Tabrani.
Kemendes PDT berkomitmen melanjutkan pendampingan terhadap BUM Desa agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu BUM Desa mengembangkan usaha, meningkatkan kemampuan pengelolaan, dan memperkuat keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Hasil Usaha BUM Desa Didorong untuk Kesejahteraan MasyarakatPemerintah menekankan bahwa pengembangan BUM Desa tidak hanya berorientasi pada peningkatan kegiatan usaha, tetapi juga pada pemanfaatan hasil usaha bagi pembangunan desa.
Tabrani menyatakan hasil usaha BUM Desa perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penguatan BUM Desa diharapkan dapat memperluas kegiatan ekonomi dan membuka peluang kerja melalui pengembangan potensi lokal.
Kemitraan usaha dan perluasan akses pasar juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan peran BUM Desa dalam perekonomian daerah.
Dengan pemeringkatan dan pendampingan berkelanjutan, Kemendes PDT berupaya memperkuat kemandirian desa sekaligus memastikan manfaat kegiatan usaha dapat kembali dirasakan masyarakat.




