Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker 2026 untuk Korban PHK

medcom.id
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari penyiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 24 Oktober 2026. Syarat Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker 2026 Program pelatihan vokasi ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK selama periode 2024-2026. Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk membuktikan status pekerjaan mereka.

Dokumen yang dapat digunakan meliputi:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat pemberitahuan PHK.
  3. Surat pemutusan kontrak.
  4. Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Baca Juga :

Kemnaker Buka Pelatihan untuk 50 Ribu Korban PHK, Ini Syaratnya

Jika dokumen bukti PHK tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).

Surat pernyataan itu harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai. Dokumen tersebut menjadi pengganti bukti PHK sesuai ketentuan program. Cara Daftar Pelatihan Vokasi lewat SkillHub Kemnaker Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Berikut tahapan yang perlu dilakukan calon peserta berdasarkan mekanisme yang disampaikan Kemnaker.
  1. Buka portal SkillHub Kemnaker melalui https://skillhub.kemnaker.go.id.
  2. Buat akun SIAPkerja jika belum memilikinya.
  3. Isi data pendaftaran sesuai informasi yang diminta dalam portal.
  4. Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
  5. Ikuti proses seleksi yang mencakup verifikasi dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan.
  6. Lakukan daftar ulang melalui portal SkillHub apabila dinyatakan lolos seleksi.
Calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat mengikuti proses verifikasi.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
  • URL Berhasil di Salin Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker 2026 untuk Korban PHK Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/nN9dmLRK-syarat-dan-cara-daftar-pelatihan-vokasi-kemnaker-2026-untuk-korban-phk

(ANN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun ke Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Buka Suara Soal Pembenahan JPO di Jakarta
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Ibu Perlu Didengar, Bukan Dituntut Selalu Kuat
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Erick Thohir Serahkan Surat Dukungan Prabowo kepada Presiden FIFA
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.