jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid merasa keberatan terhadap usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mau menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.
“PKS menolak usulan tidak memasukkan kerugian negara sebagai korupsi," kata dia kepada awak media, Sabtu (24/10).
BACA JUGA: Hasto PDIP Tak Setuju Usul Luhut soal Definisi Korupsi
Dia menyebut persoalan korupsi di Indonesia terletak di tata kelola yang lemah dan penegakan hukum tak konsisten, bukan definisi rasuah.
"Mengutak-atik definisi korupsi di saat seperti ini hanya akan semakin mengoyak perasaan publik, padahal negara ini sedang dalam kondisi darurat korupsi,” kata Kholid.
BACA JUGA: Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI Blok Rokan, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Legislator DPR RI itu menilai di sisi lain mengakui masih ada masalah dalam penerapan pasal kerugian negara, mulai dari cara penghitungan sampai perbedaan tafsir antaraparat.
Namun, menurutnya, masalah itu diselesaikan dengan standar perhitungan yang seragam dan aparat yang profesional.
BACA JUGA: Anak Yosep Hidayah Juga Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp723 Juta
“Kalau penerapannya tidak konsisten, kita perbaiki standarnya dan perbaiki aparatnya. Jangan definisinya yang diubah,” kata dia.
Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengingatkan kondisi pemberantasan korupsi saat ini masih belum membaik.
Kholid mengutip Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026, skor Indonesia turun tiga poin, dari 37 menjadi 34.
Menurutnya, peringkat Indonesia juga merosot sepuluh tingkat, dari posisi 99 ke posisi 109 dari 180 negara.
“Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan itu pembenahan serius, bukan wacana yang membuat publik makin ragu dan curiga,” ujar Kholid. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




