Grid.ID - Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya menunjukkan perkembangan baru. Kabarnya, gelar perkara akan segera dilakukan oleh penyidik.
"Barusan kita masuk ke dalam ketemu dengan penyidik dan Kanit yang menangani perkara Mawa. Alhamdulillah ada perkembangan baik, artinya akan segera dilakukan gelar perkara," ungkap kuasa hukum Mawa, Deni Apriandi, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Deni, penyidik tengah mengembangkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan Mawa. Bukti baru tersebut disebut sah dan dapat mendukung proses hukum yang berjalan.
"Tadi ada temuan baru, bukti-bukti sah yang bisa mendukung laporan Mawa kemarin. Ini lagi dikembangkan lagi oleh pihak penyidik," jelas Deni.
Pihak Mawa memperkirakan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Mereka berharap proses tersebut bisa berjalan dalam satu pekan ke depan.
"InsyaAllah sesegera mungkin karena masih ada penguatan dari bukti yang ditemukan. Ya, kita tunggu satu minggu inilah ke depan," lanjut Deni.
Tim kuasa hukum Mawa optimistis gelar perkara akan berlanjut pada penetapan tersangka. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada hasil penanganan perkara dan kecukupan bukti.
"Memang proses tahapannya seperti itu, setelah gelar perkara akan ada penetapan tersangka. Kalau berkas sudah cukup, lanjut kejaksaan P21," tegas Deni.
Diketahui, Inara Rusli dan Insanul Fahmi mengaku telah menikah siri pada 7 Agustus 2025. Namun, pernikahan tersebut menuai polemik karena Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami Wardatina Mawa.
Pada November 2025, Mawa melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Sementara itu, Inara mengaku tidak mengetahui status pernikahan Insanul yang sebenarnya. (*)
Artikel Asli




