JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan adanya proses perubahan aturan pengadaan minyak mentah (crude oil) dari luar negeri. Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat mekanisme importasi minyak mentah di tengah dinamika global.
Baca Juga
Pemprov Jabar Kerahkan Heli Water Bombing dan 500 Personil untuk Padamkan Karhutla Gunung Ciremai
Pendapatan Fiskal China Capai Rp46,6 Kuadriliun pada Kuartal III, Disumbang Mayoritas Pajak
Lantik Bupati Bekasi, KDM Titip Perbaikan Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Perbaikan Infrastruktu
Pada Jumat (23/10/2026), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, perubahan aturan tersebut membuka ruang keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam proses pengadaan minyak mentah. Pemerintah menilai penguatan mekanisme diperlukan seiring meningkatnya tantangan memperoleh pasokan energi dari pasar internasional.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara manapun," kata Laode saat ditemui di sela-sela Penghargaan Energi Soebroto 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Dirjen Migas menjelaskan, perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan minyak mentah. Situasi global yang terus berkembang membuat pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme pembelian minyak dari luar negeri.
"Untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah," ujar Laode.
Salah satu perubahan dalam aturan tersebut menyangkut keterlibatan BLU. Ia menyebut pemerintah ingin memperkuat proses pengadaan melalui penyesuaian mekanisme kelembagaan.
"Pokoknya penguatan jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya," kata Laode.
Meski demikian, ia belum memerinci bentuk keterlibatan BLU maupun mekanisme teknis pengadaan yang akan diterapkan. Ia juga belum memberikan kepastian mengenai perkembangan rencana impor minyak mentah dari Rusia ketika mendapat pertanyaan terkait persoalan tersebut.
Penguatan aturan impor minyak mentah menjadi perhatian pemerintah di tengah kebutuhan energi nasional yang masih bergantung pada pasokan luar negeri. Produksi minyak domestik belum mampu memenuhi seluruh konsumsi, meskipun pemerintah terus mendorong peningkatan lifting dan diversifikasi energi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, konsumsi minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Pemerintah berupaya mengurangi penggunaan minyak bumi melalui implementasi program biodiesel B50 yang disebut memberikan kontribusi sekitar 310 ribu barel per hari.
"Jadi kalau kita lihat tingkat konsumsi kita saat ini sekitar 1,6 juta barel dengan adanya implementasi B50 ini akan memberikan kontribusi sekitar 310.000 barel," kata Yuliot dalam sambutannya pada Penghargaan Energi Soebroto 2026.
Menurut Wamen ESDM, penerapan biodiesel menjadi salah satu langkah pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Namun, kebutuhan energi yang belum dapat dipenuhi dari sumber domestik tetap harus ditopang melalui pengadaan dari luar negeri.
"Ya tentu atas kekurangan ini kita melakukan pengadaan bahan bakar minyak yang berasal dari impor, baik crude maupun produk yang sudah dilakukan oleh berbagai badan usaha," ujar Yuliot.