Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas Muaradua

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Muaradua (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan meninggalnya seorang narapidana (napi), Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, yang terjadi pada Jumat (23/10).

"Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang," kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu.

Dia mengatakan dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Seorang warga binaan LP Lubukbasung ditemukan meninggal dunia

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban di dalam lapas tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R, khususnya tersangka RK diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Dia mengungkapkan dugaan penganiayaan terhadap korban dipicu tuduhan pencurian uang milik tersangka RK.

Kasus ini semakin terang setelah hasil autopsi terhadap jenazah Adi Waswara di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap sejumlah luka serius pada tubuh korban.

Hasil pemeriksaan medis menemukan memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada wajah, serta memar di sekitar kedua mata.

Baca juga: Kalapas Batam: Napi kasus penyelundupan 1,6 ton sabu meninggal dunia

Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, serta patah tulang rusuk.

"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Empat anggota polisi diperiksa terkait kematian napi Lapas Bolangi

Baca juga: Rutan Bandung: Napi meninggal karena serangan jantung

Baca juga: Buntut dua napi Lapas Kelas IIA Serang meninggal regu jaga diperiksa


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ngeri Kondisi di Jepang dan Taiwan Gara-gara Terjangan Topan Champi
• 19 jam laludetik.com
thumb
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi Sejak 2012
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Sebut Antrean BBM di Bali karena Distribusi, Bukan Kelangkaan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 83%, Ditargetkan Beroperasi 2027
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRI Super League: Jadi Starter Lagi, Yusaku Yamadera Ingin Bawa PSIM Bangkit di Markas Isenmulang FC
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.