Tindakan Medis hingga Rujukan Spesialis Dibatasi, PB IDI Minta Reformasi Tata Kelola JKN

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

PB IDI meminta pemerintah reformasi regulasi dan tata kelola program JKN karena efisiensi biaya berpotensi mengorbankan hak peserta.

Tindakan Medis hingga Rujukan Spesialis Dibatasi, PB IDI Minta Reformasi Tata Kelola JKN. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah "reformasi" regulasi dan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, efisiensi pembiayaan JKN ini berpotensi mengorbankan hak peserta, melanggar independensi profesional dokter dan mengurangi kualitas layanan kesehatan.

Wakil Ketua Umum PB IDI Dr. Hamzah Hasan menilai kebijakan efisiensi pembiayaan JKN menjadi tantangan serius yang dapat menimbulkan dilema etik profesi kedokteran. Menurut dia, kebijakan itu membatasi tindakan medis hingga rujukan spesialis.

Baca Juga:
54 Juta Peserta Tidak Aktif, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Cicil Iuran JKN Harian

"PB IDI menilai dalam kondisi keterbatasan tersebut dapat berpengaruh terhadap kualitas layanan, hak peserta maupun pada keselamatan pasien," ujar Hamzah saat jumpa pers di Sekretariat PB IDI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).

Kendati begitu, Hamzah meminta, pemerintah dapat menempatkan kesehatan sebagai investasi strategis bangsa, bukan sekedar beban anggaran. Menurutnya, penguatan sistem kesehatan nasional butuh pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan, menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dan melindungi tenaga kesehatan.

Baca Juga:
JKN Melambat, Segmen Swasta Pacu Pertumbuhan Emiten Rumah Sakit

"Terkait program JKN, PB IDI mendorong pemerintah untuk memberikan pembiayaan yang cukup dan berkeadilan, serta melakukan reformasi regulasi terkait dengan tata kelola JKN," ujar Hamzah.

Selain itu, PB IDI mendesak BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali dan membatalkan kebijakan efisiensi pembiayaan JKN yang tak tertulis, seperti pembatasan tindakan medis, rujukan spesialis, hingga penundaan pembayaran klaim yang berlarut.

Baca Juga:
Suahasil Dorong Sinergi APBN untuk Pendidikan Tinggi dan Penguatan Dana JKN

PB IDI menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi merugikan peserta, menurunkan mutu dan keselamatan pasien, menimbulkan diskriminasi serta dilema etik bagi dokter, dan tidak sejalan dengan prinsip SJSN.

“Efisiensi pembiayaan JKN tidak boleh mengorbankan hak peserta, independensi profesional dokter maupun mutu dan keselamatan pasien," tambahnya.

Kendati demikian, PB IDI menyerukan para dokter wajib mengedepankan integritas, profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat. Dia mengatakan keselamatan pasien merupakan prioritas tertinggi dalam setiap kondisi dan keputusan klinis.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Hukum Pidana Soroti Wacana Ubah UU Tipikor: Unsur Kerugian Negara Tak Bisa Dihapus Sembarangan
• 12 jam laludisway.id
thumb
Gaya Kepemimpinan Merakyat Ahmad Luthfi Curi Perhatian Akademisi Sospol
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
BRAN targetkan pembentukan SOTK rampung 100 hari
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Volvo Pangkas 2.500 Pekerja usai Catat Rugi Rp6,7 Triliun pada Kuartal III-2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
H-7 Hari, Scream Or Dance 2026 Umumkan Pindah Venue ke JiExpo Kemayoran
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.