PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) akan membagikan dividen interim tunai sebesar Rp300 miliar untuk tahun buku 2026. Setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp10 per saham, dengan jadwal pembayaran pada 20 November 2026.
Berdasarkan pengumuman perseroan, pembagian dividen interim tersebut telah disetujui oleh direksi dan dewan komisaris pada 21 Oktober 2026.
Dengan asumsi jumlah saham beredar sebanyak 30 miliar lembar, total dividen interim yang akan dibagikan mencapai Rp300 miliar. Mengacu pada harga saham SIDO sebesar Rp342 pada penutupan perdagangan Jumat (23/10/2026), imbal hasil dividen (dividend yield) interim ini mencapai sekitar 2,92%.
Pembagian dividen tersebut dilakukan ketika kinerja keuangan Sido Muncul tengah mengalami tekanan. Sepanjang semester I-2026, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1,46 triliun, turun 19,80% dibandingkan Rp1,82 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan pendapatan terutama terjadi pada segmen jamu herbal dan suplemen. Segmen ini mencatatkan penjualan Rp638,85 miliar pada Januari–Juni 2026, lebih rendah dibandingkan Rp1,07 triliun pada semester I-2025.
Baca Juga: Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun, Modal Tetap Terjaga
Baca Juga: Saham Berguguran, Batavia Bidik Emiten dengan Dividen Jumbo hingga 17%
Baca Juga: Danantara Tegas! Dividen Tak Akan Disetor ke APBN
Sejalan dengan penurunan pendapatan, laba bersih SIDO yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga merosot 44,43% secara tahunan menjadi Rp333,65 miliar pada semester I-2026. Pada periode yang sama tahun lalu, perseroan masih membukukan laba bersih sebesar Rp600,46 miliar.
Berikut jadwal pembagian dividen interim SIDO untuk tahun buku 2026:
- Dividen interim: Rp10 per saham
- Total dividen: Rp300 miliar
- Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 2 November 2026
- Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 3 November 2026
- Cum dividen pasar tunai: 4 November 2026
- Recording date: 4 November 2026
- Ex dividen pasar tunai: 5 November 2026
- Pembayaran dividen: 20 November 2026
Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah investor yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan/atau subrekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal pencatatan, yakni 4 November 2026.
Dividen interim ini berasal dari kinerja perseroan selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.





