Berkas Lengkap, Bos Travel Hanania Segera Disidang

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka pemilik Travel Hanania, Ahmad Syah Farhan, terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026. “Selanjutnya, 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dengan telah dilakukannya tahap II, kasus yang menjerat Ahmad Syah Farhan akan segera disidangkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Baca Juga :
Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Full Ramadhan

Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jerman Perkuat Kemitraan Akademik dengan Indonesia, Buka Peluang Kuliah dan Penelitian bagi Generasi Muda
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Sahroni Puji Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin: Pancen Oye
• 9 jam laludetik.com
thumb
Dedi Mulyadi Minta Bupati Bekasi Kebut Infrastruktur
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nasib Mata Uang Asia Sepekan: Rupiah Keok, Peso Filipina Lebih Parah
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Anggota Parlemen Australia Kehilangan Kaki Setelah Ditabrak Mobil
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.