Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperkuat upaya pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui transformasi digital dan pemanfaatan data. Salah satunya dengan penyajian Peta Pemenuhan Hak Dasar hingga tingkat desa melalui platform DESAHAM, sebagai instrumen untuk memantau kondisi pemenuhan hak masyarakat secara lebih terukur, terarah, dan berbasis wilayah.
Peta Pemenuhan Hak Dasar tersebut ditampilkan sesaat sebelum pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia (Musrenbang HAM) Tahun 2026, yang sekaligus menjadi kick-off Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke 78 Tahun 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, para pimpinan tinggi Kementerian HAM, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Penayangan peta pada momentum strategis tersebut menegaskan pentingnya data sebagai fondasi dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam perencanaan pembangunan,” kata Menteri HAM RI Natalius Pigai, Sabtu (24/10).
Pigai mengatakan melalui visualisasi berbasis wilayah hingga tingkat desa, pemenuhan hak dasar masyarakat dapat dilihat secara lebih konkret, sekaligus membantu mengidentifikasi kesenjangan dankebutuhan yang memerlukan perhatian serta tindak lanjut.
“Peta ini menjadi langkah penting dalam mendorong kebijakan pembangunan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pendekatan berbasis data memungkinkan kondisi pemenuhan hak dasar dipetakan secara lebih spesifik, sehingga tantangan dan kebutuhan intervensi di setiap wilayah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas program,” ujarnya.
Penyajian data hingga tingkat desa, lanjut Pigai, juga memperkuat perspektif HAM dalam pembangunan. Pemenuhan hak dasar tidak cukup dilihat dari capaian agregat di tingkat nasional atau daerah, tetapi perlu ditelusuri hingga tingkat masyarakat yang secara langsung merasakan dampak kebijakan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, menurut dia, pembangunan dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Ia mengatakan capaian ini merupakan bagian dari penguatan fondasi Satu Data HAM, yang dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk membangun tata kelola data HAM yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan lintas sektor.
“Melalui peran KemenHAM sebagai Walidata HAM, upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas data serta memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata dia.
Pigai mengatakan, ke depannnya pengembangan Peta Pemenuhan Hak Dasar akan diperkuat melalui interoperabilitas data dan pengembangan dashboard pada sistem informasi HAM yang mampu menyajikan informasi secara lebih dinamis. Integrasi tersebut diharapkan mendukung pemantauan pemenuhan hak, identifikasi kesenjangan antarwilayah, serta perumusan kebijakan dan program yang lebih terukur dan tepat sasaran.
“Melalui Sistem Informasi HAM sebagai fondasi Satu Data HAM, KemenHAM mendorong terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada manusia, dengan menempatkan pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai bagian penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan hingga tingkat desa,” jelasnya.





