jpnn.com, JAKARTA - Forum Tendik Indonesia (FTI) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK dan PPPK paruh waktu agar setara dengan guru demi menjaga keadilan di ekosistem pendidikan.
Ketua Umum Forum Tendik Indonesia (FTI), Herlambang Susanto, menegaskan bahwa posisi guru dan tenaga kependidikan (tendik) merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA: 5 BeritaTerpopuler: Soal Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Gibran Minta Maaf, Tolong Bersabar
Menurutnya, regulasi dan kebijakan kesejahteraan ke depan harus berjalan beriringan tanpa ada pihak yang ditinggalkan.
Kebutuhan akan tendik seperti penjaga sekolah, laboran, pustakawan, penilik, pamong belajar, arsiparis, pranata komputer, tenaga administrasi sekolah/tata usaha, security, petugas kebersihan, dan jabatan lainnya minim formasi CASN.
BACA JUGA: Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen
Akibatnya status kepegawaian tendik beragam. Ada yang berstatus PPPK, PPPK paruh waktu, PPPK downgrade hingga masih banyak pula yang berstatus honorer atau non-ASN.
Ingat lagi, UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan akhir tahun 2025 sudah tidak ada honorer atau nama lainnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026 Terbit, Tak Ada Alasan Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu, Dipertahankan
Tidak sedikit pula honorer atau non-ASN tendik yang sebelumnya mengabdi di instansi dialihkan kepada pihak ketiga atau penyedia jasa lainnya.
"Kami berharap di tahun 2027 dan seterusnya, teman-teman tenaga kependidikan juga bisa menjadi prioritas dalam peningkatan status dan kesejahteraannya," kata Herlambang yang juga sekretaris jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) kepada JPNN, Sabtu (24/10/2026).
Pengalihan PPPK paruh waktu guru menjadi PPPK penuh waktu dan gaji dialihkan ke APBN mulai awal tahun 2027 diharapkan Herlambang berlaku juga untuk tendik.
Untuk PPPK downgrade diharapkan mendapatkan peningkatan status sesuai jenjang pendidikan.
Saat ini terjadi kekosongan jabatan ASN tendik karena cukup banyak yang pensiun. Kondisi itu memberikan peluang bagi honorer atau non-ASN yang sudah mengabdi sebelumnya untuk diusulkan formasinya dalam rekrutmen CASN 2027.
Menurut Herlambang, ini perlu keseriusan pemerintah baik pusat maupun daerah, kementerian dan lembaga yang menaungi, supaya keberadaan tendik yang sudah mengabdi lama mendapatkan prioritas dalam peningkatan status dan kesejahteraannya.
"Tendik sama seperti guru, kedudukannya berada dalam bidang layanan dasar, seperti yang disebutkan oleh pemerintah sebagai prioritas dalam penataannya," tegasnya.
Herlambang menilai perlu adanya payung hukum, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala lembaga dan peraturan/kebijakan lainnya, supaya pada rekrutmen 2027 dan seterusnya dapat mengakomodasi tenaga kependidikan pada seleksi CASN yang berjalan, sehingga statusnya menjadi aman dan jelas serta kesejahteraannya meningkat.
FTI berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti melalui Permendikdasmen 23 Tahun 2026 yang mengawal perjuangan dan mewujudkan harapan teman-teman tendik, supaya tahun 2027.
Tendik ingin menjadi ASN sesuai jabatan yang tertuang dalam Permendikdasmen tersebut.
"Permendikdasmen 23 Tahun 2026 secara gamblang menyebutkan guru sebagai satuan pendidik juga masuk dalam kategori tenaga kependidikan," terangnya.
FHNK2I Tendik dan FTI menyambut gembira, guru dan tenaga non-guru bisa berjalan satu gerbong melalui Permendikdasmen 23 Tahun 2026 tersebut, sehingga di bawah naungan Kemendikdasmen hanya ada satu gerbong, yaitu tenaga kependidikan. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad




