Jakarta: Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan berupa 30 kilogram (kg) beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui ponsel dengan mengakses situs atau aplikasi resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Program bantuan pangan ini menyasar sekitar 33,24 juta keluarga penerima bantuan pangan (PBP) yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Setiap keluarga mendapatkan 10 kg beras per bulan yang dialokasikan untuk tiga bulan dan disalurkan sekaligus. Namun, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Baca Juga :
Cara Koreksi Data Bansos 2027 Lewat Portal Perlinsos DigitalPengecekan status penerima dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut dua cara untuk memeriksa data melalui layanan resmi Kemensos.
1. Melalui situs Cek Bansos Kemensos
- Buka laman Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau captcha apabila diminta.
- Klik tombol ”Cari Data”.
- Periksa hasil pencarian untuk mengetahui informasi status bantuan dan data kesejahteraan yang tercatat.
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu ”Pengecekan Bansos”.
- Masukkan data yang diminta sesuai petunjuk aplikasi.
- Ikuti proses verifikasi apabila diperlukan.
- Periksa hasil pencarian untuk mengetahui informasi bantuan sosial yang tercatat.
Hasil pengecekan dapat membantu masyarakat mengetahui informasi status bantuan dan kelompok kesejahteraan berdasarkan data yang tersedia. Meski demikian, informasi desil 1–4 bukan jaminan bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai penerima bansos beras. Penetapan penerima tetap mengacu pada data yang ditetapkan pemerintah.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Syarat pengambilan bansos beras 30 kgSetelah memastikan informasi penerimaan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen untuk mengambil bantuan. Berdasarkan informasi mengenai mekanisme penyaluran, berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan pangan sesuai data yang ditetapkan pemerintah.
- Membawa surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi kode batang (barcode).
- Membawa KTP untuk mencocokkan identitas dengan data penerima.
- Memastikan jadwal dan lokasi pengambilan sesuai dengan informasi dalam surat undangan.
Pengambilan bantuan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh pihak penyalur. Penerima perlu mengikuti jadwal yang tercantum dalam undangan dan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Berikut tahapan pengambilannya:
- Periksa surat undangan resmi yang diterima, termasuk jadwal dan lokasi pembagian beras.
- Datang ke lokasi penyaluran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan surat undangan.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk pemeriksaan identitas dan kesesuaian data.
- Petugas melakukan verifikasi, termasuk memindai barcode pada surat undangan.
- Jika data dinyatakan sesuai, penerima dapat memperoleh bantuan beras sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang belum menerima undangan atau belum menemukan informasi bantuan saat melakukan pengecekan, disarankan menghubungi pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Jadwal dan lokasi pembagian dapat berbeda antardaerah sehingga masyarakat perlu mengikuti pengumuman resmi di wilayah masing-masing. Pastikan pula tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan pencairan bantuan, karena bansos beras diberikan tanpa pungutan kepada penerima. (Tiaranissa Juliansyah)




