Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kerugian negara tidak seharusnya lagi menjadi unsur inti delik korupsi. Hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan.

Pandangan tersebut disampaikan Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), dalam esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, yang dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.

Baca Juga :
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi
KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.

Menurutnya, seorang pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya menguntungkan negara. Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya merugi.

“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.

Ilustrasi Korupsi
Photo :
  • Pexels.com

Belajar dari Negara Paling Bersih

Denny JA merujuk Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.

Sebelas negara tersebut menempati sepuluh posisi teratas karena terdapat peringkat yang sama.

Menurut Denny JA, hukum antisuap di negara-negara tersebut berpusat pada perbuatan koruptif, bukan mensyaratkan hilangnya uang negara.

Namun, ia menegaskan, bukan berarti semua negara tersebut menghapus kerugian ekonomi dari setiap tindak pidana.

“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.

Prinsip ini juga tercermin dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik dalam konvensi tersebut pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.

Sementara itu, Indonesia memperoleh skor CPI 2025 sebesar 34 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara.

Risiko Bisnis Jangan Dikriminalisasi

Denny JA mengingatkan bahaya chilling effect, yaitu keadaan ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berisiko menyeretnya ke proses pidana.

Baca Juga :
Wabup Syaefudin Ditahan, Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf kepada Pemilih
KPK akan Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pihak di Pusat
Bicara di Harvard, JK Ingatkan soal Perang Dunia hingga Korupsi yang Menekan Ekonomi Indonesia: Uang Saja Tidak Cukup!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Cabut Izin Tambang Kristalin Ekalestari, Konsesi jadi Milik Antam
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham di Liga Inggris, Main Jam 23.30 WIB
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
KDM Gandeng Insinyur untuk Benahi Angkot dan Transportasi Jabar
• 15 jam laludetik.com
thumb
Starting XI Timnas Indonesia jika Taisei Marukawa Masuk: Persaingan Ketat Winger Kanan
• 12 jam lalubola.com
thumb
Analisis Monash Data Sebut Strategi Viralisasi Capaian 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran Tuai Kritik
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.