jpnn.com, BANJARMASIN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat sistem pengawasan penyaluran Biosolar bersubsidi di seluruh wilayah operasionalnya.
Kebijakan ini menyusul langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 2.050 liter di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Biosolar & Minyak Goreng Langka di Riau, Irjen Iqbal Kirim Pesan Tegas untuk Mafia
Manajer Area Komunikasi, Hubungan, dan Tanggung Jawab Sosial PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan pengawasan dan penegakan hukum penting untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Edi.
BACA JUGA: Pertamina Salurkan Biosolar di 5.518 SPBU Seluruh Indonesia
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di sebuah rumah toko di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10) sekitar pukul 20.15 WITA.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri atas pemilik gudang, penjaga gudang, dan seorang sopir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita sekitar 2.050 liter Biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Arus Mudik, Permintaan Biosolar untuk Kereta Api Meningkat 30 Persen
Selain BBM, polisi menyita lima tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sepuluh drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta tiga pompa dan selang yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar.
Edi mengatakan Pertamina menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami siap membantu kepolisian melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina menekankan kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Pencatatan transaksi dan pemanfaatan sistem digitalisasi juga digunakan untuk membantu mengidentifikasi pola pembelian yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.
Pertamina mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran Biosolar dengan membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya serta melaporkan dugaan penyimpangan dengan menyertakan informasi pendukung.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung,” tutur Edi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, termasuk dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, melalui Pertamina Contact Center 135. Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




