Industri film nasional terus berkembang, tetapi kesempatan berkarya belum merata hingga ke daerah. Bagi sineas lokal, dukungan pendanaan, pembinaan, dan akses produksi menjadi kebutuhan penting agar mereka tidak hanya mampu menghasilkan karya, tetapi juga menjadikan film sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah berupaya memperluas dukungan terhadap ekosistem perfilman nasional. Namun, penguatan industri film masih menghadapi tantangan untuk menjangkau lebih banyak pelaku kreatif di berbagai daerah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, melalui program Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya, pemerintah telah mendata 5.711 talenta sepanjang 2025. Hal itu disampaikan dalam Taklimat Media ”2 Tahun Kementerian Kebudayaan” di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Di bidang perfilman, program Layar Indonesiana menerima 553 proposal pada 2025 dan menghasilkan 10 film pendek. Pemerintah juga memperluas akses masyarakat terhadap film nasional melalui 85 pemutaran dari 21 judul film, yang menjangkau 14.140 penonton hingga Oktober 2026.
Meski demikian, Fadli mengakui, sineas di daerah masih membutuhkan dukungan untuk mengembangkan karya. Fasilitasi dan stimulus melalui Dana Indonesia Raya menjadi salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem perfilman agar peluang berkarya tidak hanya terpusat di kota-kota besar.
“Kita menggerakkan itu sekarang di 4.000-an penerima manfaat. Sebelumnya cuma 300. Saya kira hal ini akan ikut mendorong mereka untuk beraktivitas, berkreasi, dan setidaknya sedikit banyak pasti akan mendukung juga kesejahteraan mereka,” kata Fadli saat ditemui secara langsung.
Selain dukungan pendanaan, Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan untuk membantu memperbaiki rumah pelaku budaya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun, Fadli mengakui, kementeriannya mengalami kesulitan dalam mendata dan memverifikasi pelaku budaya yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Di sisi pengembangan talenta, laporan Kementerian Kebudayaan mencatat 52.055 talenta terdampak melalui 214 program yang melibatkan 169 mitra di 83 kabupaten/kota pada 2026. Sebanyak 200 talenta juga tercatat memperoleh rekognisi internasional. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator perluasan program, meskipun dampaknya terhadap keberlanjutan kerja dan kesejahteraan pelaku budaya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Tantangan sineas daerah
Di balik capaian-capaian tersebut, program kebudayaan serta film masih menyisakan banyak perjaan rumah, terutama untuk mengembangkan film daerah di luar pusat industri. Akses terhadap pendanaan, ruang produksi, distribusi karya, dan keberlanjutan penghidupan menjadi aspek penting untuk melihat apakah perluasan program pemerintah telah menjawab kebutuhan mereka.
Pelaku seni dan film asal Karo, Sumatera Utara, Iqbal Keanne Kembaren (24), mengatakan, pekerjaan di bidang film masih sulit diandalkan sebagai sumber penghidupan karena proyek yang tersedia cenderung tidak berkelanjutan.
“Kita pelaku seni dan film selalu angin-anginan proyeknya, tidak bisa berlanjut dalam jangka panjang. Saya sebagai filmmaker yang bertahan dari dana pemerintah sulit untuk bertahan,” ujarnya.
Persoalan tersebut dirasakan Iqbal ketika mengembangkan film dokumenter berjudul Radu. Film itu terpilih dalam program Indonesia Documentary Lab (IDOCLAB), laboratorium pengembangan film dokumenter yang berada di bawah naungan Forum Film Dokumenter. Namun, proses produksi film tersebut tersendat karena dukungan pendanaan yang diharapkan tidak berlanjut.
IDOCLAB didanai melalui Dana Indonesiana dan berlangsung selama dua tahun, yakni 2023–2024. Film Iqbal telah terpilih sebagai salah satu film yang akan didanai. Walakin, produksi film Radu harus terhenti karena tidak adanya dukungan dana lanjutan.
Persoalannya menurut Iqbal tak hanya berhenti pada keberlanjutan pendanaan film. Menurutnya, akses terhadap dukungan juga memengaruhi siapa yang memperoleh kesempatan untuk mengangkat cerita dan kebudayaan daerahnya sendiri.
Iqbal menilai, film dan kebudayaan yang memperoleh perhatian selama ini masih cenderung berpusat di Jawa. Padahal, menurut dia, setiap daerah memiliki cerita dan kekayaan budaya yang dapat dikembangkan melalui karya film.
Iqbal juga menyoroti produksi film tentang masyarakat Karo yang, menurut pengamatannya, kerap melibatkan pembuat film dari luar komunitas tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kedekatan pembuat film dengan masyarakat yang ceritanya diangkat, termasuk bagaimana pengalaman dan perspektif masyarakat setempat direpresentasikan.
“Menurut saya, representing ini jadi suatu isu tersendiri. Siapa membicarakan siapa, apakah ada keberjarakan di sana? Pemerintah tidak melihat bagaimana pendekatan dan ceritanya, apakah sudah benar. Kenapa tidak mengalokasikan dana untuk orang-orang di daerah dulu, alih-alih mengambil jalan pintas dengan mengirimkan orang dari Jawa?” ujarnya.
Menurut saya, representing ini jadi suatu isu tersendiri. Siapa membicarakan siapa, apakah ada keberjarakan di sana? Pemerintah tidak melihat bagaimana pendekatan dan ceritanya, apakah sudah benar.
Lebih lanjut, Iqbal menekankan, pengembangan film daerah membutuhkan ekosistem yang memungkinkan pelaku lokal mengakses pendanaan dan mengembangkan karya secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat daerah tidak hanya menjadi objek cerita, tapi juga memiliki kesempatan untuk menentukan bagaimana kebudayaan dan pengalaman mereka dituturkan melalui film.
Situasi tersebut membuat Iqbal meragukan masa depan ekosistem film Indonesia. Meski tetap ingin berkarya di bidang film, ia tidak melihat adanya peluang perkembangan industri tersebut di tengah kondisi politik pemerintahan saat ini. Ia khawatir, kondisi ini akan semakin menyulitkan talenta-talenta baru untuk berkembang.
Pelaku seni sekaligus sutradara film dari Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Engel Seran (33), menilai akses pendanaan untuk pengembangan kebudayaan dan program komunitas di daerahnya belum tersosialisasi secara luas. Menurut Engel, pendanaan dari pemerintah cenderung diakses oleh kalangan tertentu yang berulang kali mendapatkan pembiayaan, sementara seniman pemula masih menghadapi berbagai hambatan untuk mengaksesnya.
“Bagi seniman-seniman pemula yang terbatas akses informasinya, mereka merasa asing dengan sistem pengajuan proposal. Sering kali proses pelaporan dan sistem birokrasi yang rumit menyulitkan seniman daerah sehingga mereka malas untuk mengajukan proposal. Termasuk sistem pendanaan yang menerapkan reimburse sangat menyulitkan seniman daerah untuk berkembang,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (24/10/2026).
Selain persoalan akses pembiayaan, Engel juga menyoroti ketimpangan antara kegiatan seni dan budaya yang mendapatkan pembiayaan dengan praktik kebudayaan masyarakat yang diangkat. Di Atambua, menurut dia, tenun dan tarian sudah terlalu sering menjadi objek kegiatan kebudayaan. Akibatnya, budaya berisiko hanya ditampilkan sebagai etalase, terpisah dari praktik keseharian masyarakat yang menghidupinya.
Serial Artikel
Perkuat Industri Film, Beri Ruang Komunitas Bertumbuh
Infrastruktur bioskop perlu terus dibangun guna memperkuat industri perfilman. Komunitas dapat menjadi basisnya dengan memberi ruang bagi pemain daerah unjuk gigi.
Pengalaman itu dirasakan Engel ketika ia bersama komunitasnya memperoleh pendanaan dari Dana Indonesiana pada 2018 untuk menyelenggarakan Festival Kampung Adat. Menurut dia, penyelenggaraan festival tersebut masih menyisakan jarak antara kegiatan yang dirancang dengan kehidupan masyarakat setempat. Kampung adat tidak lagi sekadar menjadi ruang hidup masyarakat, tetapi masyarakat justru didesain agar tampak seolah-olah memiliki kampung adat.
Pengalaman tersebut membuat Engel mempertanyakan keberlanjutan program pendanaan kegiatan seni dan budaya pemerintah. Sebagai praktisi yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dan hidup di tengah kebudayaan yang diangkat, ia menilai ada sistem pendanaan yang perlu dibenahi.
Salah satu hal yang ditekankan ialah proses seleksi dan pelaporan administratif yang dinilai terlalu rumit. Menurut Engel, persyaratan tersebut perlu disederhanakan karena dapat menghambat seniman dan komunitas untuk mengajukan permohonan pendanaan.
Ia juga mengkritik mekanisme seleksi yang melibatkan rekomendasi dinas melalui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yang memuat basis data seniman daerah. Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi membatasi kesempatan bagi seniman yang belum terhubung dengan jalur birokrasi.
“Harusnya kalau mau fair, pemerintah memberi undangan yang terbuka bagi masyarakat umum supaya siapa pun bisa mendapatkan akses yang sama untuk berkembang,” ujarnya.
Di luar persoalan pendanaan, Engel juga menyoroti kesenian lokal di Atambua yang mulai terancam punah dan belum banyak diangkat. Menurut dia, pengembangan kebudayaan tidak seharusnya terus berpusat pada tenun dan tarian, tetapi juga perlu memberi ruang bagi bentuk-bentuk ekspresi budaya lain yang hidup di tengah masyarakat.
Salah satunya ialah tradisi sastra lisan masyarakat suku Tetun, yakni Hamulak dan Hananu. Engel menjelaskan, Hamulak merupakan doa syukur panen dan ungkapan kerinduan, sedangkan Hananu adalah nyanyian dalam doa-doa. Keduanya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Tetun dan perlu diperkenalkan serta dilestarikan.
“Di dalam Hamulak dan Hananu, cara menyebutkan Tuhan dipoles dalam sastra yang sangat indah dengan majas atau frasa Tetun untuk menggambarkan keindahan Tuhan,” tuturnya.
Bagi sineas daerah, dukungan terhadap kebudayaan bukan sekadar membuka akses pendanaan, melainkan juga memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk merawat, mengembangkan, dan menuturkan kisah mereka sendiri.





