DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Daniel sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. 

Menurut Daniel, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dapat menimbulkan korban hingga jutaan warga.

“Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,” ucap Daniel saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga :
Keras! Prabowo Sebut Korporasi Pembakar Hutan sebagai Terorisme Lingkungan

“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” ucap Daniel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal French Open 2026 Hari Ini: Empat Wakil Indonesia Berjuang Rebut Tiket Final
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Berawan dan Hujan Ringan, Medan serta Tanjung Selor Berpotensi Hujan Lebat
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pencegahan DBD dan TBC Lewat Lomba Puskesmas, Temuan TBC Capai 11.575 Kasus
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Kemendikdasmen Spill Alasan Rentang Skor TKA Jadi 200-800! Ini Penjelasannya
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Minyak Dekati US$ 117 per Barel Pekan Ini, Tertinggi sejak April
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.