JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Daniel sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat.
Menurut Daniel, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dapat menimbulkan korban hingga jutaan warga.
“Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,” ucap Daniel saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (24/10/2026).
“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” ucap Daniel.




